PMI Banda Aceh Dibekukan

Bukan Jual Beli Darah, PMI Aceh Beberkan Alasan Pembekuan PMI Banda Aceh

Pihaknya menegaskan, tak ada kaitannya dengan alih distribusi atau dugaan jual beli darah sebagaimana yang mencuat beberapa waktu lalu.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Nurul Hayati
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua PMI Provinsi Aceh, Murdani Yusuf. PMI Aceh beberkan alasan pembekuan PMI Banda Aceh, bukan jual beli darah. 

Pihaknya menegaskan, tak ada kaitannya dengan alih distribusi atau dugaan jual beli darah sebagaimana yang mencuat beberapa waktu lalu.

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Aceh membeberkan poin-poin yang menjadi pelanggaran sekaligus alasan membekukan PMI Kota Banda Aceh.

Pihaknya menegaskan, tak ada kaitannya dengan alih distribusi atau dugaan jual beli darah sebagaimana yang mencuat beberapa waktu lalu.

“Tidak menyangkut alih distribusi darah,” kata Ketua PMI Provinsi Aceh, Murdani Yusuf saat dikonfirmasi Serambinews.com, Senin (27/6/2022).

Ia memaparkan, beberapa poin yang menjadi pelanggaran konstitusi organisasi oleh ketua/pengurus PMI Kota Banda Aceh.

Pertama, tidak melaksanakan rapat pleno pengurus selayaknya sebuah organisasi dalam mengambilkan keputusan. Hal ini dianggap melanggar AD pasal 40 ayat 2.

Kedua, tidak mengirimkan laporan keuangan Unit Donor Darah (UDD) setiap bulan kepada pengurus PMI Provinsi Aceh. Hal ini dianggap melanggar PO 03 pasal 32 ayat 1 poin d.

Ketiga, tidak melaksanakan konsultasi kepada pengurus PMI Provinsi Aceh dalam mengangkat kepala UDD. Hal ini dianggap melanggar PO 03 pasal 20 ayat 1.

“Keempat, yang lebih fatal, Ketua PMI Kota Banda Aceh melakukan perubahan struktur organisasi dan tata kerja UDD (SOTK) tidak melalui rapat pleno pengurus PMI Kota Banda Aceh dan tidak menyampaikan pemberitahuan kepada pengurus PMI Provinsi Aceh,” ungkap Murdani.

Poin ini, lanjutnya, melanggar peraturan Menteri Kesehatan terkait standar unit transfusi darah, tentang struktur organisasi dan SDM UDD karena meniadakan bidang pelayanan mutu.

“Seakan-akan UDD PMI Banda Aceh terjadi penurunan status dari tipe madya ke tipe pratama. Kami khawatir berdampak pada pencabutan izin usaha,” kata PMI Aceh itu.

“Struktur tersebut telah diberlakukan sejak Januari 2022,” tambahnya.

Kelima, Ketua PMI Kota Banda Aceh meninggalkan rapat dalam rangka klarifikasi dengan PMI Provinsi Aceh sebelum rapat selesai. Hal ini dianggap pelanggaran kode etik.

Keenam, Ketua PMI Kota Banda Aceh mengancam pengurus lainnya baik dengan telepon maupun dengan mendatangi ke rumah pengurus dan membawa serta pengawalnya. Hal ini dianggap pelanggaran kode etik dan perilaku.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved