PMI Banda Aceh Dibekukan
Bukan Jual Beli Darah, PMI Aceh Beberkan Alasan Pembekuan PMI Banda Aceh
Pihaknya menegaskan, tak ada kaitannya dengan alih distribusi atau dugaan jual beli darah sebagaimana yang mencuat beberapa waktu lalu.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Nurul Hayati
Musyawarah luar biasa akan digelar dalam waktu dekat, paling lama dalam tiga bulan ke depan.
"Namun bisa lebih cepat," ungkap Murdani.
Baca juga: Tenang! Aktivitas Donor Darah Tetap Normal Meski PMI Kota Banda Aceh Dibekukan, Begini Penjelasannya
Pembekuan disetujui Pusat
Pembekuan PMI Kota Banda Aceh ini berdasarkan surat bernomor 347/ORG/VI/2022 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PMI, M Jusuf Kalla tertanggal 21 Juni 2022.
Surat tersebut menjawab surat PMI Provinsi Aceh, perihal persetujuan pembekuan PMI Kota Banda Aceh dan surat perihal mohon arahan dan petunjuk.
Hal itu berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PMI pada pasal 82 dan 83 tentang penonaktifan kepengurusan dan peraturan organisasi 002/2020 pasal 18.
"Atas terpenuhinya dasar pengajuan pembekuan pengurus, maka kami menyetujui dilakukan pembekuan organisasi PMI Kota Banda Aceh," tulis surat yang ditandatangani Jusuf Kalla itu.
"Pengurus PMI Provinsi Aceh untuk segera melaksanakan hal persiapan atas pembekuan organisasi PMI Kota Banda Aceh," tambahnya.
Tembusan surat tersebut diberikan kepada Wali Kota Banda Aceh selaku Pelindung PMI Kota Banda Aceh.
Informasi yang diperoleh Serambinews.com, pemberitahuan pembekuan PMI Kota Banda Aceh ini disampaikan dalam rapat pengurus PMI Aceh di kantor PMI Aceh, pagi tadi.
"Rapat kemudian dilanjutkan di Kantor PMI Kota Banda Aceh," kata sumber Serambinews.com.(*)
Baca juga: PMI Banda Aceh Dibekukan, Aktivitas Donor Darah Tetap Berjalan, Ini Penjelasan Ketua PMI Aceh