Pemprov DKI Jakarta Tegas Cabut Izin Holywings dan Tak Bisa Buka Lagi, Ini Kata Wagub Riza Patria
Selamat tinggal Holywings, Pemprov DKI Jakarta melalui Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria menyampaikan kelab malam tersebut tidak bisa dibuka lagi
Penulis: Sara Masroni | Editor: Mursal Ismail
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya juga telah menutup 12 outlet Holywings yang ada di Ibu Kota.
Penutupan ini karena belum melengkapi perizinan penjualan miras.
"Sejauh persyaratan izin-izinnya dapat dipenuhi sesuai dengan aturan dan ketentuan," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/6/2022) lalu.
"Ya siapa saja yang punya usaha diperbolehkan," tambahnya.
Riza mengingatkan agar penutupan Holywings bisa menjadi pelajaran bagi semua kafe dan resto yang ada di Jakarta.
Ia pun meminta agar semua resto, kafe dan bar segera melengkapi semua syarat yang ditentukan Pemprov DKI Jakarta.
"Kami minta semuanya harus memperhatikan syarat-syarat. Jadi jangan dianggap enteng, jangan diabaikan aturan ketentuan," ujar dia.
"Kita semua ingin menegakkan aturan untuk kepentingan warga Jakarta," tambahnya.
Baca juga: 12 Outlet Holywings Disegel Satpol PP Hari Ini, Berikut Daftarnya
Anies Baswedan Tegas Cabut Izin Holywings
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kembali menunjukkan ketegasannya yang mencabut semua izin Holywings.
Anies Baswedan secara tegas memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menutup bar atau kelab malam Holywings.
Perintah tegas Anies tutup Holywings terkait masalah izin minuman keras (miras)
Holywings sebelumnya disorot publik karena promo minuman keras atau miras dengan mencatut nama Muhammad dan Maria.
DPMPTSP DKI Jakarta menyampaikan, perintah tegas Anies tutup Holywings di Jakarta berdasarkan beberapa temuan.
Dikutip dari TribunJakarta.com, Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings yang ada di Jakarta.