Pemprov DKI Jakarta Tegas Cabut Izin Holywings dan Tak Bisa Buka Lagi, Ini Kata Wagub Riza Patria

Selamat tinggal Holywings, Pemprov DKI Jakarta melalui Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria menyampaikan kelab malam tersebut tidak bisa dibuka lagi

Penulis: Sara Masroni | Editor: Mursal Ismail
Instagram @arizapatria
Selamat tinggal Holywings, Pemprov DKI Jakarta melalui Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria menyampaikan bar atau kelab malam tersebut tidak bisa dibuka lagi. 

Total ada 12 gerai Holywings di Jakarta yang izin usahanya dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta atas intruksi langsung dari Anies.

Sebelumnya, desakan agar Holywings segera ditutup disuarakan berbagai pihak.

Baca juga: Anies Cabut Izin Semua Holywings di Jakarta, Kelab Malam Catut Nama Muhammad di Promo Miras Ditutup

Mulai dari GP Ansor hingga Persaudaraan Alumni 212.

Mereka meminta agar Holywings ditutup karena dianggap sudah sangat meresahkan.

Terbaru mengenai promo alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria yang dianggap telah berbau SARA.

Apalagi sudah ada enam orang karyawan Holywings yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus promo alkohol.

Pemprov DKI Jakarta pun ikut bergerak hingga akhirnya memberikan sankasi berupa pencabutan izin usaha Holywings.

Pencabutan izin ini dilakukan oleh DPMPTSP berdasarkan rekomendasi dua instansi pemerintahan lainnya.

Baca juga: Hotman Paris Minta Maaf soal Promosi Miras Holywings, Cholil Nafis Minta Kasusnya Diproses Hukum

Rekomendasi itu berasal dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.

"Sesuai arahan gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI," ucap Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Benny Agus Chandra dalam keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).

"Maka kami mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Baca juga: Promo Miras Catut Nama Muhammad & Maria, Eks Holywings Bogor Disegel, Potensi Tersangka Bertambah

Sementara itu, Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, menyampaikan alasan rekomendasi pencabutan izin.

Alasan rekomendasi pencabutan izin diberikan lantaran ada temuan beberapa pelanggaran yang dilakukan Holywings.

Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan.

"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved