Pemprov DKI Jakarta Tegas Cabut Izin Holywings dan Tak Bisa Buka Lagi, Ini Kata Wagub Riza Patria
Selamat tinggal Holywings, Pemprov DKI Jakarta melalui Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria menyampaikan kelab malam tersebut tidak bisa dibuka lagi
Penulis: Sara Masroni | Editor: Mursal Ismail
"Sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” tambahnya.
Baca juga: Ramai-ramai Kecam Holywings Soal Promo Miras Bernada SARA
Penelusuran dari DinasPerindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) juga menemukan fakta bahwa Holywings Group ternyata hanya mengantongi sertifikat KBLI 47221.
Sebagai informasi, pemilik sertifikat ini hanya diizinkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang.
Dengan kata lain, pengunjung tidak diperkenankan untuk minum di tempat.
"Ada tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 dan lima lainnya bahkan tidak memiliki surat tersebut," ujar Kepala DPPKUKM Elisabeth Ratu Rante Allo.
Setelah menemukan adanya masalah administrasi ini, kedua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut langsung mengajukan rekomendasi untuk mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings di ibu kota.
Demikian terkait ketegasan Pemprov DKI cabut izin Holywings dan tak bisa dibuka lagi. (Serambinews.com/Sara Masroni, Kompas.com/Sania Mashabi)