Berita Politik
Fraksi Demokrat Sampaikan Tiga Catatan Penting, Dari Kemiskinan, Stunting Hingga 'Gurita SILPA'
Fraksi Partai Demokrat DPRA memberikan tiga catatan penting untuk Pemerintah Aceh dalam pandangan akhir fraksi pada rapat paripurna DPRA, Jumat
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: M Nur Pakar
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Fraksi Partai Demokrat DPRA memberikan tiga catatan penting untuk Pemerintah Aceh dalam pandangan akhir fraksi pada rapat paripurna DPRA, Jumat (1/7/2022).
Pandangan fraksi tersebut menanggapi Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pelaksanaan APBA 2021.
Ketua Fraksi Demokrat DPRA, Nurdiansyah Alasta membacakan pandangan fraksi di hadapan Sekda Aceh Taqwallah yang mewakili Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRA, Hendra Budian, Nurdiansyah menyampaikan tiga catatan penting yang diharap dapat ditindaklanjuti oleh dinas terkait.
Pertama soal tingginya angka kemiskinan di Aceh.
Hal itu Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), saat ini jumlah penduduk miskin di Aceh sebesar 15 persen atau sekitar 850.260 jiwa.
Baca juga: Aceh Darurat Stunting, Anggota DPRA Nora Idah Nita Desak Pemerintah Aceh Optimalkan Peran Posyandu
Sedangkan berdasarkan pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPRA menyebutkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) 2021 sebanyak 6,30 persen atau 160.562 jiwa, jika dibandingkan dengan data 2020 sebanyak 6,59 % (136.064 jiwa).
"Kondisi ini menunjukkan Aceh berada di bawah rata-rata secara nasional 6,49%, bahkan untuk tingkat Sumatera, Aceh menempati nomor 2 tertinggi setelah Kepulauan Riau," ungkap Nurdiansyah.
Oleh karena itu, Fraksi Demokrat berharap dengan sumber daya dan penganggaran yang mencukupi dapat mengentaskan kemiskinan masyarakat Aceh dengan memaksimalkan sumber daya lokal di Aceh.
Misalkan, sebut Nurdiansyah, mengalokasikan anggaran untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil, menengah.
Dengan cara menghidupkan UMKM sehingga ekonomi masyarakat Aceh tumbuh dan berkembang.
Persoalan kedua terkait tingginya angka stunting yang saat ini menjadi masalah serius di Aceh akibat dampak tingginya angka kemiskinan.
Baca juga: Badan Anggaran DPRA Singgung Kemiskinan, Gubernur Sebut Sudah Menurun
Berdasarkan Data Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) 2021, Provinsi Aceh menjadi satu dari tujuh daerah dengan kasus stunting terparah atau ketiga tertinggi angka stunting di Indonesia.
"Oleh karena itu kami Fraksi Demokrat DPR Aceh, berharap masalah stunting harus mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Aceh," ucap dia.
Pemerintah Aceh harus berkomitmen dengan regulasi yang telah dibuatnya yaitu Peraturan Gubernur Aceh Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Stunting Terintegrasi di Aceh.
Dimana peraturan tersebut telah mengamanahkan pelaksanaan pencegahan stunting dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA), APBK dan APBG.
"Dengan demikian kami berharap Pemerintah Aceh segera memprioritaskan kebijakan dan program dalam penyusunan anggaran tahun yang akan datang, dengan menerapkan kebijakan penganggaran yang efektif," pesannya.
Baca juga: Aceh Masih Termiskin di Sumatera dan Keenam di Indonesia, Banggar DPRA Sorot Kinerja Pemerintah Aceh
Persoalan terakhir terkait rendahnya penyerapan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA).
Sehingga berujung pada menguritanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dalam beberapa tahun terakhir ini.
Misalnya tahun 2020 sebesar Rp 3,96 triliun dan tahun anggaran 2021 angkanya mencapai Rp 3,93 triliun.
Menurut Nurdiansyah, besarnya SiLPA tersebut merupakan salah satu bukti bahwa perencanaan penganggaran tidak berjalan secara efektif di setiap SKPA.
Sehingga banyak kegiatan atau program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat tidak dapat direalisasikan.
"Hal ini berdampak pada pembangunan Aceh secara keseluruhan," ujarnya.
"Kami memandang perlu perencanaan dan pelaksanaan APBA yang efektif demi terwujudnya pemerintahan yang baik sesuai dengan yang diamanatkan oleh konstitusi," kata dia.
Menurutnya, langkah ini merupakan upaya dan ikhtiar bersama dalam mencapai pembangunan dan mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat Aceh.
Baca juga: Pansus DPRA Temui Proyek Bermasalah di Pidie dan Pidie Jaya, Dinas Terkait Segera Dipanggil
Meski menyampaikan catatan penting, namun dalam rapat paripurna tersebut Fraksi Demokrat DPRA tetap menerima LKPJ Pelaksanaan APBA 2021 untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh.
Dengan realisasi sebagai berikut:
- Pendapatan Rp 13.948.388.273.436,12
- Belanja Rp 13.683.582.127.431,68
- Surplus Rp 264.806.146.004,44
Pembiayaan:
a. Penerimaan Rp 3.970.103.175.594,59
b. Pengeluaran Rp 301.228.709.208,64
Pembiayaan Netto Rp 3.668.874.466.385,95
4. Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran
SilPA/SiKPA Rp 3.933.680.612.390,39.(*)