Opini

Jangan Ragu Donorkan Darah

Donor darah seharusnya menjadi hal yang rutin untuk dilakukan setiap dua bulan sekali atau 60 hari sekali

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Jangan Ragu Donorkan Darah
IST
dr Aslinar SpA M, Biomed Staf Pengajar Fakultas Kedokteran Universitas Abulyatama, Pendonor Siaga PMI Kota Banda Aceh

Setiap harinya sangat banyak permintaan darah yang masuk dari berbagai rumah sakit.

Data dari PMI Kota Banda Aceh, setiap harinya ada lebih 100 kantong darah yang diminta dari berbagai RS di Aceh yang ini berarti bahwa harusnya minimal ada 100 orang yang menyumbangkan darahnya.

Apalagi kebutuhan darah untuk kasus emergency misalkan pasien perdarahan akibat kecelakaan lalu lintas, pasien yang akan dilakukan operasi besar atau pun pasien anak dengan diagnosis thalassemia mayor yang wajib mendapatkan transfusi darah secara rutin setiap bulannya.

Apakah mungkin bisa terpenuhi semua kebutuhan? Tentu saja bisa apabila semua kita bisa rutin setiap 2 bulan mendonorkan darahnya.

Akan tetapi donor darah rutin setiap 2 bulan hanya berlaku untuk pemilih darah dengan rhesus positif.

Untuk pemilik darah rhesus negatif, hal tersebut tidak berlaku, karena jumlah pemiliknya yang sangat langka sehingga hanya boleh mendonorkan darahnya bila ada kebutuhan saja dan tidak boleh ikut donor darah rutin.

Pemilik darah rhesus negatif hanya bersifat menjadi pendonor siaga saja.

Mengapa? Karena waktu bertahannya darah yang disimpan atau masa kelayakan darah yang dapat digunakan oleh pasien yaitu 3 minggu sampai dengan satu bulan.

Nah bila tidak ada kebutuhan maka lewat dari satu bulan darah tersebut tidak bisa digunakan lagi dan harus dimusnahkan.

Dari informasi yang penulis baca bahwa masa kelayakan darah tersebut menjadi alasan stok darah yang ada di PMI kota Banda Aceh dikirim ke PMI Kota Tangerang.

Wallahualam.

Menyumbangkan darah kita kepada seseorang yang sedang membutuhkan adalah pekerjaan kemanusiaan yang sangat mulia.

Hal tersebut disebabkan karena dengan mendonorkan darah berarti seseorang telah memberikan pertolongan kepada orang lain.

Dalam agama Islam, menyumbangkan darah dengan ikhlas kepada siapa saja termasuk amal kemanusiaan yang sangat dianjurkan.

Penerima donor darah tidak disyariatkan harus sama dengan donornya baik mengenai agama, suku bangsa mau pun ras.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved