Berita Regional
Jual Nama Pengungsi Gunung Sinabung, Oknum Dewan Tipu Kontraktor, Modus Janjikan Proyek Fiktif
Betapa tidak, oknum anggota dewan ini tega memanfaatkan musibah yang menimpa pengungsi letusan atau erupsi Gunung Sinabung untuk mereguk keuntungan.
"Sampai kita laporkan (perkara ini) tidak ada proyek itu. Saya datangi dan tanyakan ke PUPR dengan menemui orang-orang yang disebutkan terdakwa, orangnya ada memang tapi proyeknya tidak ada," cetus saksi.
Anehnya, beber Limaret, saat dikonfirmasi kebenaran proyek tersebut ke terdakwa, Luciana malah marah-marah padanya.
"Dia marah-marah, tetap ngotot bahkan sampai hari ini," ucap saksi.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina dalam dakwaannya menuturkan, bahwa perkara ini bermula pada bulan Mei 2019 lalu.
Baca juga: Tiga Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif di DPUPR Subulussalam Dituntut Hukuman Berbeda
Saat itu, terdakwa LS mendapat tawaran pekerjaan dari rekannya di Kementerian PUPR, terkait pekerjaan rumah khusus bagi para korban pengungsi Sinabung di Kecamatan Siosar, Kabupaten Karo sebanyak tiga paket.
Di mana untuk ketiga paket tersebut, ada uang administrasi yang harus terdakwa bayar, yaitu sebesar Rp 150 juta, untuk setiap paket dan terdakwa sudah membayar dua paket.
Namun, untuk kekurangannya, terdakwa belum ada uang.
Karena kekurangan uang tersebut, terdakwa bercerita kepada saksi Amru T Siregar yang juga didengar oleh saksi Mangiring Tua Simbolon.
Selanjutnya, saksi Mangiring mengatakan, ada adik kelasnya yang mau ikut proyek pekerjaan.
Lalu, pada 14 September 2019 sekitar pukul 15.00 WIB, saksi Mangiring menghubungi saksi korban Limaret Parsaoran Sirait dan menyampaikan jika rekannya yaitu terdakwa LS mendapatkan tiga paket pekerjaan pembangunan rumah khusus pengungsi Sinabung dari Kementerian PUPR.
Baca juga: Kejaksaan Tinggi Banten Tahan Empat Tersangka Proyek Fiktif Kilang Pertamina Balongan
"Keesokan harinya, pada 16 September 2019 sekitar pukul 19.40 WIB, bertempat di Hotel Lexus, Jalan Sisingamangaraja Medan, saksi Mangiring memperkenalkan Limaret kepada terdakwa dan pada pertemuan tersebut, terdakwa menceritakan proyek tersebut," kata jaksa.
Terdakwa juga mengatakan, setiap paketnya terdakwa diminta untuk menyiapkan dana administrasi sebesar Rp 150 juta,
Saat itu, terdakwa meyakinkan Limaret untuk dua paket sudah terdakwa ambil dan terdakwa sudah menyerahkan uang administrasinya kepada rekannya di Kementerian PUPR.
Sedangkan 1 paket lagi terdakwa tawarkan kepada Limaret karena menurut terdakwa, uangnya tidak cukup.
"Tertarik dengan penjelasan terdakwa, selanjutnya korban Limaret menyetujui untuk ikut satu paket, dan terdakwa meminta Limaret untuk menyiapkan uang administrasi sebesar Rp 150 juta," ujar JPU.