Berita Regional

Jual Nama Pengungsi Gunung Sinabung, Oknum Dewan Tipu Kontraktor, Modus Janjikan Proyek Fiktif

Betapa tidak, oknum anggota dewan ini tega memanfaatkan musibah yang menimpa pengungsi letusan atau erupsi Gunung Sinabung untuk mereguk keuntungan.

Editor: Saifullah
IST
Kondisi salah satu rumah yang rusak parah diterjang banjir lahar dingin erupsi Gunung Sinabung. Musibah yang menimpa warga terdampak letusan Gunung Sinabung tersebut dimanfaatkan oknum DPRD Tapanuli Utara untuk mereguk keuntungan dengan modus iming-iming proyek fiktif. 

Keesokan harinya, bertempat di Hotel Lexus, sekitar pukul 21.00 WIB, Limaret langsung menyerahkan uang kepada terdakwa dengan dibuatkan kwitansi tanda terima yang ditandatangani oleh terdakwa.

Baca juga: Jaksa Tahan Dua PNS, Tersangka Korupsi Proyek Fiktif

Beberapa hari kemudian, terdakwa kembali menawarkan satu paket kepada saksi korban.

Karena mendapatkan kepastian dari terdakwa jika paket pekerjaan perumahan tersebut akan dikerjakan pada bulan Oktober 2019, korban pun terpengaruh.

Limaret kembali tertarik dan disuruh menyiapkan dana administrasi sebesar Rp 150 juta, dan terdakwa juga meminta saksi korban mengirimnya uang operasional untuk pengurusannya ke Jakarta.

"Pada 24 September 2019, saksi korban mengirimi uang sebesar Rp 155 juta,” sebut JPU.

“Bahwa selain pengiriman uang tersebut di atas, terdakwa juga ada meminta sejumlah uang operasional lainnya sehingga total uang yang dikirim saksi korban kepada terdakwa adalah sejumlah Rp 972.500.000," beber JPU.

Sampai dengan saat ini, terdakwa tidak juga dapat memberikan pekerjaan proyek yang terdakwa janjikan sehingga saksi korban merasa dirugikan .

Baca juga: Terdakwa Proyek Fiktif Divonis, Rekanan 6 Tahun, Sekretaris BPKD Setahun, Staf BPKD 30 Bulan

"Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian setidak-tidaknya sebesar Rp 972.500.000,” terang JPU.

“Perbuatan terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana," pungkas jaksa.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul “ANGGOTA DPRD Taput Tipu Masyarakat Hampir Rp 1 Miliar Modus Proyek Fiktif, Terancam 4 Tahun Penjara”

BERITA LAIN TENTANG PROYEK FIKTIF

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved