Idul Adha 2022

Panitia Harus Hati-hati Terkait Uang Kepengurusan Kurban agar tak Haram, Jangan Abu-abu

Tata cara yang kerap terluput selama proses berkurban, mesti hati-hati dan harus diingatkan sejak awal karena bisa haram bila tak dilakukan.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/ MUHAMMAD NASIR
Ilustrasi - Tata cara yang kerap terluput selama proses berkurban, mesti hati-hati dan harus diingatkan sejak awal karena bisa haram bila tidak dilakukan. 

Tata cara yang kerap terluput selama proses berkurban, mesti hati-hati dan harus diingatkan sejak awal karena bisa haram bila tak dilakukan.

SERAMBINEWS.COM - Salah satu momen yang tak lepas dari perayaan Idul Adha adalah berkurban.

Secara istilah berkurban yakni menyembelih kambing, sapi dan hewan lainnya untuk dibagikan sebagai persembahan dan bentuk ketakwaan kepada Allah SWT.

Berkurban bagi orang yang mampu hukumnya wajib menurut sebagian ulama berdasarkan mazhab Hanafi.

Namun mayoritas ulama menyatakan hukum berkurban sunnah, terutama dari kalangan mazhab Maliki, Syafi'i, Hambali.

Baca juga: Daging Kurban Diutamakan untuk Kaum Muslim

Terlepas dari itu, ada tata cara yang kerap terluput di lingkungan masyarakat selama ini dalam proses berkurban.

Hal ini mesti hati-hati dan harus diingatkan karena bisa jatuh kepada haram bila tak dilakukan sejak awal.

Panitia Kurban Wajib Ingatkan

Ketua Ketua Umum Pengurus Wilayah Ikatan Dai Indonesia (PW IKADI) Aceh, Ustaz Dr Safrilsyah Syarif mengatakan, panitia mesti mengingatkan soal biaya kepanitiaan selama proses berkurban.

Baca juga: MPU Ingatkan: Hewan Kurban Harus Sehat

Menurutnya selama ini kerap terjadi kesalahan ketika akad atau ikrar yang berkurban saat menyerahkan biayanya ke panitia.

Dalam akad itu sering tidak diikrarkan atau disampaikan mengenai biaya kepanitiaan seperti kantong kresek untuk daging kurban, terpal, uang kopi panitia, dan lain sebagainya.

Sehingga bila biaya kurban tadi terpakai untuk hal-hal yang demikian, sementara tidak ada pembicaraan atau ikrar mengenai biaya proses tersebut di awal, maka akan menjadi haram.

"(Kalau termakan jatuhnya) bisa haram itu. Memakan yang bukan haknya, tidak ada ikrar," kata Ustaz Dr Safril saat dihubungi Serambinews.com, Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Hukum tak Menyaksikan Proses Penyembelihan Hewan Kurban, Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Ketua IKADI Aceh itu menjelaskan, dalam Islam ada yang namanya penegasan atau dalam bahasa syariat disebut ikrar.

Sehingga tidak boleh abu-abu dalam setiap proses selama berkurban.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved