Idul Adha 2022
Panitia Kurban Idul Adha Mesti Hati-Hati dengan Hal Ini, Harus Diingatkan Sejak Awal Agar tak Haram
Tata cara yang kerap terluput selama proses berkurban, mesti hati-hati dan harus diingatkan sejak awal karena bisa haram bila tak dilakukan.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Salah satu momen yang tak lepas dari perayaan Idul Adha adalah berkurban.
Secara istilah berkurban yakni menyembelih kambing, sapi dan hewan lainnya untuk dibagikan sebagai persembahan dan bentuk ketakwaan kepada Allah Swt.
Berkurban bagi orang yang mampu hukumnya wajib menurut sebagian ulama berdasarkan mazhab Hanafi.
Namun mayoritas ulama menyatakan hukum berkurban sunnah, terutama dari kalangan mazhab Maliki, Syafi'i, Hambali.
Baca juga: Daging Kurban Diutamakan untuk Kaum Muslim
Terlepas dari itu, ada tata cara yang kerap terluput di lingkungan masyarakat selama ini dalam proses berkurban.
Hal ini mesti hati-hati dan harus diingatkan karena bisa jatuh kepada haram bila tak dilakukan sejak awal.
Panitia Kurban Wajib Ingatkan
Ketua Ketua Umum Pengurus Wilayah Ikatan Dai Indonesia (PW IKADI) Aceh, Ustaz Dr Safrilsyah Syarif mengatakan, panitia mesti mengingatkan soal biaya kepanitiaan selama proses berkurban.
Baca juga: MPU Ingatkan: Hewan Kurban Harus Sehat
Menurutnya selama ini kerap terjadi kesalahan ketika akad atau ikrar yang berkurban saat menyerahkan biayanya ke panitia.
Dalam akad itu sering tidak diikrarkan atau disampaikan mengenai biaya kepanitiaan seperti kantong kresek untuk daging kurban, terpal, uang kopi panitia dan lain sebagainya.
Sehingga bila biaya kurban tadi terpakai untuk hal-hal yang demikian, sementara tidak ada pembicaraan atau ikrar mengenai biaya proses tersebut di awal, maka akan menjadi haram.
"(Kalau termakan jatuhnya) bisa haram itu. Memakan yang bukan haknya, tidak ada ikrar," kata Ustaz Dr Safril saat dihubungi Serambinews.com, Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Hukum tak Menyaksikan Proses Penyembelihan Hewan Kurban, Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Ketua IKADI Aceh itu menjelaskan, dalam Islam ada yang namanya penegasan atau dalam bahasa syariat disebut ikrar.
Sehingga tidak boleh abu-abu dalam setiap proses selama berkurban.
Panitia harus mengingatkan bila tidak ada ikrar dari pemberi kurban mengenai biaya pengurusan atau kepanitiaan.
"Di sini panitia pun seharusnya mesti mengingatkan sejak awal. Kalau yang memberi tidak mengucapkan, minta izin," jelas Ustaz Dr Safril.
"Misalnya, pak, uang Rp 2,7 juta ini kita gunakan untuk beli kurban yang bapak inginkan beserta kepengurusan kepanitiaan lainnya ya," tambahnya.
Baca juga: Nathalie Holscher Beli Sapi Kurban Berbobot 900 Kg
Jelaskan kepada yang Berkurban
Bila yang berkurban bertanya terkait kepengurusan apa, maka tugas panitia menjelaskan biaya operasional dan lain sebagainya di kepanitiaan.
"Harus dijelaskan ini pak untuk Rp 2,7 juta kita genapkan jadi Rp 2,8 juta ya kurban kambingnya. sebab sisanya kita gunakan untuk kepengurusan," jelasnya.
Baca juga: Simak Baik-baik! Ini Penjelasan Abu Mudi Terkait Boleh atau Tidaknya Ayam Dijadikan Hewan Kurban
Ketua IKADI Aceh itu mencontohkan seseorang yang salat isya, tidak boleh niatnya abu-abu misalnya menggunakan niat salat magrib.
Sama halnya dengan akad saat berkurban, bila tidak disampaikan secara jelas dan terang-terangan maka akan berdampak kepada panitianya sendiri.
"Ok misalnya kalau yang berkurban membolehkan belakangan, tapi kalau tidak?" tanya Ustaz Dr Safril.
"Maka panitia harus kembalikan uang atau beli kurban baru, sesuai nilai uang yang awalnya sudah dikurbankan," jelasnya lagi.
Baca juga: Pembagian Daging Kurban untuk Kaum Non-Muslim, Simak Penjelasan Dr Tgk Wahyu Khafidah
Meminta izin biaya kepengurusan setelah kurban disembelih, menurut Ketua IKADI itu adalah sebuah kesalahan.
"Itu sebuah kesalahan, harus tobatlah," tegasnya.
Terlebih bila yang berkurban tidak memaafkan.
"Misalnya ada tujuh orang yang berkurban untuk beli seekor sapi, tapi ada satu orang yang gak terima, maka panitia harus beli ulang khusus untuk bapak satu ini," jelas Ustaz Dr Safril.
"Harus beli ulang sesuai takaran kurbannya dan kemudian diniatkan atas nama dia," pungkasnya.
Baca juga: Naik Sebesar 5 Persen, Ini Harga Jual Hewan Kurban di Aceh Besar Tahun 2022
Idul Adha Jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022
Diketahui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Zulhijah 1443 Hijriyah jatuh pada Jumat, 1 Juli 2022.
Dengan ditetapkannya awal Zulhijah ini, maka Hari Raya Idul Adha 1443 H jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022.
"Sidang isbat telah mengambil kesepakatan bahwa tanggal 1 Zulhijah tahun 1443 Hijriah ditetapkan jatuh pada Jumat tanggal 1 Juli 2022," tutur Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi usai memimpin Sidang Isbat Penetapan Awal Zulhijah di Jakarta, Rabu (29/6/2022).
"Dengan demikian Hari Raya Idul Adha 1443 H jatuh pada 10 Juli 2022," imbuh Wamenag.
Baca juga: Kurban Untuk Orang Masih Hidup dan Sudah Meninggal, Mana Harus Didahulukan?
Ia menjelaskan, keputusan itu didasarkan dari pantau hilal di 86 titik seluruh wilayah Indonesia, kemudian dilanjutkan dengan rapat sidang isbat.
Menurutnya, proses pengamatan hilal ini menjadi pertimbangan penting dalam sidang isbat.
"Dari 34 provinsi yang telah kita tempatkan pemantau hilal, tidak ada satu pun dari mereka yang menyaksikan hilal," jelasnya.
Demikian mengenai hal yang harus diingatkan panitia sejak awal kurban hingga jadwal Idul Adha berdasarkan keputusan Kementerian Agama tahun 2022. Semoga bermanfaat!
(Serambinews.com/Sara Masroni)
Baca juga: Disunnahkan Bagi Sohibul Kurban untuk Menyaksikan Penyembelihan Hewan Kurban, Ini Penjelasan UAS