Kupi Beungoh

PR Penjabat Gubernur Aceh

Presiden Jokowi akhirnya menugaskan Mayor Jenderal TNI Purnawirawan Achmad Marzuki (AM) sebagai Penjabat Gubernur Aceh

Editor: Muhammad Hadi
Dok Pribadi
Azwir Nazar alias Teungku Turki, alumnus Komunikasi Politik UI 

Oleh Azwir Nazar*)

Teka teki siapa Penjabat (Pj) Gubernur Aceh terjawab sudah.

Sebuah telegram dari Mendagri menyebar cepat dan mengakhiri polemik siapa yang layak menjadi Aceh Satu setahun mendatang.

Dari tiga 3 (tiga) nama usulan DPR Aceh, Presiden Jokowi akhirnya menugaskan Mayor Jenderal TNI Purnawirawan Achmad Marzuki (AM) sebagai Penjabat Gubernur Aceh sesuai Keputusan Presiden Nomor 70/P Tahun 2022.

AM menggantikan Nova Iriansyah, Gubernur Aceh periode 2017-2022 yang masa jabatannya berakhir pada 5 Juli 2022.

Sebelumnya sejumlah ‘manuver’ elit politik hingga rekomendasi dukungan turut mewarnai suksesi Pj.

Dua putra Aceh yang juga di usulkan oleh DPRA yakni Safrizal, Dirjen Bina Adwil Kemendagri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar tak terpilih dari kursi ‘panas’ Gubernur.

Prosesi pelantikannya pun berlangsung cepat dan khidmat. Dari semula direncanakan di Jakarta, tiba-tiba pindah ke Banda Aceh.

Baca juga: Aceh Butuh Konsolidasi Ekonomi, Kepemimpinan yang Kuat dan Stabilitas Politik

Makanya menurut Wakil DPRA, Safaruddin, anggota parlemen Aceh banyak di Jakarta dan tak dapat balik Banda Aceh saat pelantikan Pj Gubernur.

Termasuk Wali Nanggroe, Malik Mahmud Al Haytar, karena masalah penerbangan tak dapat hadir di momen penting tersebut.

Dari pantauan awak media di arena pelantikan, hanya 48 orang anggota parlemen Aceh yang berhadir dari total jumlah 81 anggota.

Dalam sambutannya, Prof Tito Karnavian, menjelaskan bahwa dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Kementerian Dalam Negeri telah mendapat berbagai masukan sejumlah pihak, baik dari DPRA maupun kementerian/lembaga lainnya untuk menghasilkan calon Pj Gubernur.

Hasil masukan itu kemudian diajukan kepada Presiden Republik Indonesia dan menggelar Sidang Tim Penilai Akhir (TPA) dipimpin Presiden yang diikuti oleh sejumlah menteri dan pimpinan lembaga.

Baru kemudian Jokowi berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 70/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur Aceh Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Aceh menunjuk mantan Panglima Iskandar Muda, Jenderal AM sebagai Penjabat Gubernur Aceh.

3 PR Pj Gubernur

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved