Kupi Beungoh
PR Penjabat Gubernur Aceh
Presiden Jokowi akhirnya menugaskan Mayor Jenderal TNI Purnawirawan Achmad Marzuki (AM) sebagai Penjabat Gubernur Aceh
Ada yang menyebutkan, bahwa penugasan AM merupakan hasil keputusan last minute.
Setelah sebelumnya senter tersebar isu bahwa yang mengisi posisi Pj adalah salah satu putra Aceh.
Namun bila kita baca lebih jauh, ini merupakan sinyal kuat Pemrintah Jakarta dalam mengambil posisioning dalam memandang Aceh terutama menyongsong 2024.
Berbagai dukungan dalam bentuk rekom terhadap salah satu Pj, justru meneguhkan sikap Pemerintah Pusat untuk memilih AM.
Baca juga: Ini Alasan Mendagri Melantik Achmad Marzuki Sebagai Pj Gubernur Aceh di Gedung DPRA
Karena bagaimanapun, sedikitnya ada 3 (tiga) PR besar yang dipundakkan pada Jenderal AM selama menjadi Pj Gubernur.
Pertama, dalam 1-2 tahun kedepan kita akan memasuki tahun politik.
Pelaksanaan Pilkada serentak 2024 akan menjadi momen krusial untuk memastikan Pj Gubernur dapat memberi rasa aman, damai dan netral dalam Pilkada.
Meski Aceh tidak seseksi dulu, tapi sebagai daerah post conflict eksperimen pasar politik Aceh selalu mendapat perhatian lebih.
Dalam teori komunikasi politik dikenal namanya defective demoracy atau demokrasi yang rusak alias cacat.
Aceh sebagai pasar politik yang terdistorsi dapat saja terjadi. Di mana budaya kekerasan, dan teror menjelang Pilkada dapat timbul dan merusak demokrasi.
Demokrasi ‘sakit’ inilah yang telah mempengaruhi kualitas demokrasi yang kita bangun pasca damai.
Sehingga oligarki politik begitu tampak, dan menjadikan Aceh berjalan tanpa visi yang kuat, seperti ‘auto pilot’ yang membuat makin tertinggal.
Pj Gubernur Aceh harus mewujudkan Pilkada sehat 2024.
Memastikan bahwa terbuka ruang yang besar bagi masyarakat untuk ikut serta menyampaikan aspirasi dan pendapat secara bebas sesuai hati nurani. Tanpa ada tekanan, apalagi teror kekerasan.
PR Kedua AM adalah soalan kemiskinan. Miris sekali membaca pelbagai data kemiskinan di Aceh.