Berita Nagan Raya
Jaksa Tahan Tiga Tersangka Aparatur Desa Krueng Mangkom Nagan Raya Kasus Dana Desa
Kejari Nagan Raya menahan tiga mantan aparatur Desa Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan, Nagan Raya
* Mantan Keuchik, Sekdes, dan Bendahara
SUKA MAKMUE - Kejari Nagan Raya menahan tiga mantan aparatur Desa Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan, Nagan Raya, Selasa (12/7/2022).
Ketigamya ditahan setelah beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa.
Penahanan ketiga tersangka setelah sebelumnya, penyidik Kejari menangkap ketiganya di rumah masing-masing pada Selasa dini hari.
Pasalnya, tiga mantan aparatur desa ini menolak hadir ke Kejari hingga 6 kali panggilan.
Tiga mantan aparatur desa yang ditahan adalah mantan keuchik berinisial MAS (43), mantan Sekdes FE (32), dan mantan bendahara SA (45).
Setelah proses pemeriksaan di Kejari Nagan Raya, ketiganya dibawa ke Lepas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat, untuk penahanan.
Kajari Nagan Raya, Muib SH MH melalui Kasi Pidsus Yunadi SH dikonfirmasi Serambi membenarkan bahwa tiga mantan aparatur Desa Krueng Mangkom telah ditahan kejaksaan.
"Penahanan untuk memperlancar proses penyidikan dan penuntutan terhadap para tersangka," katanya.
Dikatakan, ketiga tersangka tersebut sebelumnya hingga 6 kali mangkir dari panggilan kejaksaan.
Padahal sudah dilayangkan surat pemanggilan "Jadi kami melakukan upaya paksa berupa penangkapan," katanya.
Baca juga: Kasus Dana Desa Muara Batu-Batu ke Pengadilan Tipikor
Baca juga: Tiga Terdakwa Kasus Dana Desa di Simeulue Divonis Bebas, Jaksa Akan Ajukan Kasasi
Diakuinya, dalam beberapa waktu ke depan, perkara dugaan korupsi dana desa ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh guna proses persidangan.
Seperti diberitakan, tiga orang mantan aparatur Desa Krueng Mangkom, Nagan Raya, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah MAS menjabat keuchik, F menjabat sekdes dan S menjabat bendahara desa.
Dari hasil audit kasus ini ditemukan kerugian negara sebesar Rp 523.000.000.
Dugaan tindak pidana korupsi tiga tersangka adalah dalam pengelolaan dan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Krueng Mangkom tahun 2016 dan 2017.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal lainnya dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dititip di Lapas
Kajari Nagan Raya, Muib melalui Kasi Pidsus Yunadi mengatakan, ketiga mantan aparatur desa Krueng Mangkom ditahan atau dititip di Lapas Kelas IIB Meulaboh.
Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan. (riz)
Baca juga: Jaksa Tahan Keuchik Paya Lipah, Kasus Dana Desa
Baca juga: Jaksa Usut Kasus Dana Desa