Opini
Lorong Gelap Partisipasi Publik dalam Pembentukan UU
SAYA ingin awali tulisan ini dengan mengetengahkan “best practice” partisipasi publik dalam kaitan dengan pembentukan Undang-Undang (UU)
OLEH SAIFUDDIN BANTASYAM, Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh
SAYA ingin awali tulisan ini dengan mengetengahkan “best practice” partisipasi publik dalam kaitan dengan pembentukan Undang-Undang (UU).
Ketika UU yang kemudian disahkan sebagai UU Pemerintahan Aceh (UU No.11/2006) ingin dibentuk, DPR Aceh mengambil peran yang sangat kongkret: membentuk panitia khusus (pansus) dan mendengar dengan saksama aspirasi masyarakat.
Setelah semua selesai, seluruh masukan lantas dikirim ke Departemen dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.
Cara ini ditempuh agar usulan-usulan dari Aceh dapat ditampung dalam draf yang diinisiasi oleh pemerintah yang kemudian dibahas dengan DPR-RI.
DPRA melakukan “Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU)” sekitar sepuluh kali dengan berbagai kelompok masyarakat yang berbeda.
Turut juga dipresentasi dan diskusikan adalah draf yang dibuat oleh eks GAM.
Acara selalu berlangsung penuh gegap gempita, Jika yang diundang adalah 50 orang misalnya, jumlah yang hadir lipat dua atau lipat tiga.
Mayoritas yang hadir ingin berbicara, sahut menyahut, tambah-menambah, dengan semangat yang sangat tinggi.
Saat itu, antara Agustus-Oktober 2005, saya menjadi salah satu Tenaga Ahli (TA) untuk DPRA bersama dengan tujuh akademisi lainnya dari Universitas Syiah Kuala dan UIN Ar-Raniry.
Baca juga: Nova Setuju Perkuat UUPA Berkaitan dengan Kedaulatan Energi
Baca juga: Pon Yaya Protes Seminar Revisi UUPA, Khawatirkan Klaim Pusat Sudah Konsultasi dengan DPRA
Karena itu kami berkesempatan untuk ikut melihat diskusi publik dan mencatat masukanmasukan penting dari berbagai pihak.
Para TA sendiri juga memiliki sejumlah pemikiran yang kemudian dimatangkan dalam pertemuan pertemuan dengan panitia khusus yang dibentuk oleh DPRA.
Partisipasi publik Tahun 2005 itu Aceh belum memiliki qanun untuk dijadikan pedoman normatif terkait tata cara pembentukan suatu qanun.
Namun, referensi mengenai partisipasi publik, ada pengaturannya, antara lain dalam UU No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan.
UU ini juga mengatur tentang tata cara pembentukan peraturan daerah atau perda (di Aceh, setelah disahkan UU 18/2001, perda disebut dengan qanun).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/saifuddin-bantasyam-dosen-fakultas-hukum-universitas-syiah-kuala-banda-aceh.jpg)