Selasa, 14 April 2026

Opini

Lorong Gelap Partisipasi Publik dalam Pembentukan UU

SAYA ingin awali tulisan ini dengan mengetengahkan “best practice” partisipasi publik dalam kaitan dengan pembentukan Undang-Undang (UU)

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
SAIFUDDIN BANTASYAM, Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh 

Dalam beberapa tahun belakangan ini, ruang partisipasi publik dalam pembentukan peraturan per-UU-an----yang sudah diatur dalam UU---cenderung dipersempit.

Masyarakat seperti masuk ke dalam lorong yang gelap, sehingga tidak dapat melihat sesuatu apa pun yang ada dalam lorong itu.

Saat tiba di ujung, ternyata ada jurang yang menganga.

Itulah yang terjadi, misalnya dalam pembahasan rancangan UU Cipta Kerja yang kemudian disahkan menjadi UU No.11 Tahun 2020.

Proses pembentukan UU dianggap ceroboh, terburu-buru, tertutup, dan tidak menyerap aspirasi banyak pihak, padahal RUU ini memiliki pasal yang sangat banyak, atau terbanyak yang pernah ada dalam sejarah pembentukan UU di Indonesia.

Kalangan buruh melakukan demo besar-besaran untuk menolak UU tersebut karena tak mengakomodasi kepentingan buruh.

Karena proses yang tidak partisipatif itu, maka (antara lain) Migrant CARE dan Muchtar Said mengajukan uji formil (dihadapkan dengan UUD NRI 1945) kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

MK kemudian menjatuhkan putusan (putusan pertama sejak berdirinya MK) bahwa pembentukan UU bertentangan dengan UUD NRI 1945 (inkonstitusional) sepanjang tidak diberlakukan perbaikan dalam jangka dua tahun sejak putusan diucapkan (disebut juga dengan inkonstitusional bersyarat).

MK memerintahkan presiden dan DPR untuk melakukan perbaikan tersebut.

Apabila dalam dua tahun tidak dilakukan permanen maka UU itu menjadi inkonstitusional permanen.

Saat ini juga sedang terjadi kegaduhan terhadap rencana pengesahan UU Kitab Undang- undang Hukum Pidana (UU KUHP).

Sebenarnya RUU ini pernah mau disahkan pada 2019, tetapi presiden kemudian membatalkannya karena banyaknya protes dari berbagai pihak.

Lalu, tahun ini dibahas lagi dan mau disahkan.

Namun, ternyata protes juga masih muncul terhadap rencana tersebut.

Mengapa? Alasannya kembali kepada kepada proses pembahasan yang dianggap sangat tertutup, tidak partisipatif, dan minim sosialisasi.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved