Selasa, 14 April 2026

Opini

Lorong Gelap Partisipasi Publik dalam Pembentukan UU

SAYA ingin awali tulisan ini dengan mengetengahkan “best practice” partisipasi publik dalam kaitan dengan pembentukan Undang-Undang (UU)

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
SAIFUDDIN BANTASYAM, Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh 

Proses juga dilakukan secara tertutup dan beberapa pihak yang ingin mengakses materi RUU tersebut tidak berhasil memperolehnya.

Padahal partisipasi publik dan keterbukaan itu dianggap sangat penting karena dalam RUU terdapat beberapa pasal yang kontroversial, yang apabila tetap disahkan, akan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

Akankah RUU KUHP, apabila disahkan menjadi UU nanti, akan mengalami nasib yang sama? Jika dibatalkan lagi, berarti bahwa pemerintah tak cukup belajar dari kegagalan dalam proses UU Cipta Kerja dan mengulanginya lagi dalam proses pembentukan RUU KUHP.

Kegagalan dalam proses itu harus dibayar sangat mahal oleh pemerintah.

Karena itu, pemerintah dan DPR sebaiknya menunda dulu (sekali lagi) rencana pengesahan RUU KUHP tersebut.

Lakukan sosialisasi yang cukup, undang sebanyak mungkin kelompok masyarakat, bahas belasan pasal dan ayat yang kontroversial sampai betul- betul yakin bahwa substansinya tidak malah memunculkan kontroversi di dalam masyarakat.

Pemerintah dan DPR harus paham bahwa keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan itu akan memberi informasi yang cukup kepada pemerintah, meningkatkan kesediaan masyarakat untuk menerima keputusan yang dibuat, akan dapat membantu perlindungan hukum, dan dapat mendemokrasikan pengambilan keputusan.

Juga, dengan melibatkan masyarakat, pembentuk UU akan dapat pandangan, kebutuhan dan penghargaan dari masyarakat, untuk kemudian menuangkannya dalam satu konsep.

Jadi, prosesnya memang harus partisipatif, baik dari segi prosesnya (transparan- partisipatif) sendiri maupun segi substansinya.

Dari segi substansi berarti bahwa materi yang akan diatur harus ditujukan bagi kepentingan masyarakat luas sehingga menghasilkan suatu UU yang demokratis berkarakter responsif, bukan suatu produk legislasi yang memasukkan masyarakat ke dalam lorong- lorong gelap.

Baca juga: Pertemuan Jusuf Kalla dan Wali Nanggroe Aceh, ‘MoU Helsinki dan UUPA Landasan Pembangunan Aceh’

Baca juga: Rektor Unimal Pimpin FRA Bertemu Wapres Maruf Amin, Bahas Situasi Aceh mulai Otsus dan Revisi UUPA

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved