Berita Politik
Didukung Sejumlah Elemen di Aceh Jadi Menteri, Sayed: Terima Kasih, Itu Hak Prerogatif Presiden
"Saya ucapkan terima kasih kepada tokoh dan masyarakat Aceh yang selama ini telah memberi dukungan kepada saya untuk menjadi menteri," ujar Sayed.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Hal ini sangat dipengaruhi oleh pergaulan dan jaringan organisasi yang diembannya selama ini sehingga ia dikenal luas oleh tokoh nasional dan daerah.
Dalam rekam jejaknya, Sayed pernah menjadi anggota Komisi III DPR-RI periode 2009-2014, Sekjen DPP KNPI, Sekjen GM FKPPI, Ketua Banteng Muda Indonesia, dan sekarang masih dipercaya sebagai Ketua Bidang Bela Negara FKPPI, serta Sekjen Korps Alumni KNPI.
Sedangkan di partai, Sayed juga selain pernah dipercaya sebagai anggota Departemen Politik DPP PDI, juga pernah menjabat anggota Mahkamah Partai DPP PDIP (2015-2020), suatu jabatan yang sangat elit dan dihormati dalam suatu partai politik pada tingkat pusat.
Baca juga: Jokowi Tunjuk Tito Karnavian Jadi Menpan RB Ad Interim, Gantikan Tjahjo Kumolo Hingga 15 Juli 2022
Di DPR-RI, Sayed juga pernah dipercaya sebagai anggota Badan Anggaran, Pimpinan Pansus RUU Advokat, Pimpinan Pansus RUU Notaris, Sekretaris Otsus Aceh Papua, Tim Revisi UU LPSK, Revisi UU Hak Cipta, Revisi UU KUHP, Revisi UU KUHAP, serta Tim Revisi UU KPK, dan Kejaksaan.
Selain di dunia politik, Sayed juga dikenal sebagai advokat yang telah membela berbagai macam kasus besar.
Salah satu yang sangat menarik perhatian masyarakat adalah menjadi Kuasa Hukum Jenderal Budi Gunawan saat melawan KPK dalam gugatan Pra-Peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal tahun 2015.
Gugatan itu dimenangkan oleh Jenderal Budi Gunawan yang sekarang menjabat Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).
"Kasus ini menjadi tonggak dan yurispudensi hukum nasional ketika penetapan tersangka menjadi bagian yang masuk dalam Pasal 77 KUHAP mengenai gugatan Pra-Peradilan," terang Sayed Muhammad Muliady saat menjelaskan pengalamannya.(*)