Opini
Memerdekakan Pendidik
Narasi memerdekakan peserta didik melalui Kurikulum Merdeka yang digaungkan pemerintah selama ini telah cukup masif berjalan

OLEH SYAMSUL BAHRI MA, Waka Humas MAN 2 Banda Aceh, Pengurus Pergunu Banda Aceh, dan Peneliti di LSAMA Aceh
KURIKULUM Merdeka sekarang telah digagas dan mulai diberlakukan pada Tahun Ajaran 2022/2023.
Narasi memerdekakan peserta didik melalui Kurikulum Merdeka yang digaungkan pemerintah selama ini telah cukup masif berjalan.
Setidaknya tampak dari berbagai program dan kegiatan yang dilaksanakan baik oleh pemerintah ataupun swasta, seperti pelatihan kurikulum prototipe, kurikulum merdeka, merekrut sekolah dan guru penggerak, dan lain sebagainya.
Namun narasi memerdekakan para guru, belum ada sinyal yang kuat.
Hingga kemudian muncul aturan dari pemerintah yang “menghapuskan” hari libur guru pasca ujian semester, barulah para guru merasa ada suatu keganjilan yang sedang terjadi; ada semacam ketidakadilan; pengkerdilan profesi; hingga perampasan hak libur guru pasca akhir tahun pelajaran.
Ragam petisi pun muncul seperti Petisi yang diinisiasi oleh change.
org berjudul “Kembalikan Hari Libur Semester Guru Madrasah.
” Ini terbaca dari berbagai komentar di media sosial, seperti facebook, instagram dan WhatsApp.
Libur bagi guru Di jajaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, beredar Surat Edaran tertanggal 27 Juni 2022, tentang Libur Akhir Semester pada Madrasah, yang mana surat tersebut juga mengacu pada Surat Dirjen Pendis tanggal 07 Juni 2022.
Dalam edaran 27 Juni 2022 tersebut, libur akhir semester Tahun Pelajaran 2021/2022 mulai tanggal 27 Juni 2022 sampai dengan 17 Juli 2022.
Baca juga: SMA Plus Al-Athiyah Latih Guru Terkait Kurikulum Merdeka Belajar
Baca juga: 34 GTK di SMPN 1 Meureudu Ikuti Pelatihan Kurikulum Merdeka, Begini Penuturan Kepsek
Selama libur semester, maka kegiatan pembelajaran di madrasah ditiadakan dan siswa diliburkan.
Adapun guru madrasah sebagai ASN selama libur semester tetap masuk kerja seperti biasa.
Guru berhak mendapat cuti tahunan, artinya jika guru mau libur, maka wajib mengajukan permohonan cuti tahunan kepada atasan.
Kita tegaskan lagi artinya, selama liburan semester ini, siswa diliburkan namun guru tidak diliburkan.