Opini
Memerdekakan Pendidik
Narasi memerdekakan peserta didik melalui Kurikulum Merdeka yang digaungkan pemerintah selama ini telah cukup masif berjalan

Jika guru belum merdeka, jangan harap peserta didik akan ikut merdeka.
Dalam bahasan ini, salah satu merdeka itu adalah hak libur pasca semester atau tahun ajaran baru.
Merdeka guru Merdeka guru yang dimaksudkan di sini bukanlah aspek diri guru dengan aktivitas pembelajarannya di kelas, melainkan merdeka yang berasal dari kebijakan pemerintah, khususnya menyangkut dengan hak libur.
Libur pasca tahun ajaran adalah dambaan para guru sekolah sejak zaman dahulu kala.
Saya sebut sejak dahulu kala, karena bukan hanya dambaan guru sekarang ini.
Pra kemerdekaan Republik ini, sang guru memanfaatkan liburan siswanya dengan memfokuskan bertani ataupun berladang.
Sebagian guru menyusun strategi melawan penjajahan, sebagian mereka ada yang pulang kampung, mengunjungi sanak famili, merencanakan kehidupannya, dan juga bertamasya untuk merehatkan pikiran, baik untuk diri maupun keluarganya.
Hal ini tidak dapat dilakukan dengan cuti, misalnya cuti guru tidak membuat anak-anaknya yang sedang belajar di sekolah ikut cuti, sehingga ia tidak dapat memanfaatkan cuti dengan maksimal.
Pun demikian cuti sifatnya kepentingan yang tidak diduga-duga.
Selama satu semester ataupun satu tahun ajaran guru telah bergelut dengan satu pertanyaan besar, bagaimana saya bisa menyukseskan para murid saya? Karena itu guru membuat perencanaan, melaksanakan proses pembelajaran, hingga evaluasi.
Dalam proses pelaksanaan pembelajaran juga kita dapati berbagai tantangan; misalnya ada muridnya yang tidak rajin sekolah, sebagian murid bermasalah moral, bermasalah dengan orang tua, bermasalah dengan nilai- nilai harian, tidak tuntas pelajaran, dan lain sebagainya.
Pada tahapan ini aspek kognisi dan afeksi guru dipertaruhkan, hingga mereka mengerahkan segenap kemampuan yang dimilikinya untuk menyelesaikan persoalan, mulai dari membuat kegiatan remedial, pendampingan individual, komunikasi dengan wali, dan lain sebagainya.
Ketika ada murid yang tidak tuntas nilai setelah ujian akhir, ataupun rendah nilai, guru mendapat teguran dari atasan, jika mutu sekolah rendah, kepala sekolah ditegur oleh atasannya juga, hingga terus- terus-dan terus sampai ke bupati/wali kota, gubernur, menteri, dan presiden.
Pertanyaan yang sama dari Presiden muncul, bagaimana saya bisa meningkatkan mutu pendidikan tanah air? Pelaku pengambil kebijakan pendidikan tanah air ini wajib memperhatikan aspek kemerdekaan libur semesteran para guru.
Karena para gurulah aktor di kelas.