Opini

Memerdekakan Pendidik

Narasi memerdekakan peserta didik melalui Kurikulum Merdeka yang digaungkan pemerintah selama ini telah cukup masif berjalan

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Memerdekakan Pendidik
FOR SERAMBINEWS.COM
SYAMSUL BAHRI MA, Waka Humas MAN 2 Banda Aceh, Pengurus Pergunu Banda Aceh, dan Peneliti di LSAMA Aceh

Berkaitan dengan libur dan cuti guru memang mengacu pada aturan PP Nomor 17 tahun 2020 ubahan dari PP Nomor 11 tahun 2017.

PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil berbunyi “PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan”.

Adapun ketentuan ini diubah dalam PP Nomor 17 tahun 2020, yaitu “PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut perundang- undangan, berhak mendapat cuti tahunan”.

Sepengetahuan penulis juga keluar Surat Edaran dari Kementerian Agama Provinsi Aceh.

Dalam redaksinya, provinsi Aceh tetap berpedoman kepada Keputusan Bersama Kepala Dinas Pendidikan Aceh dan Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Aceh tanggal 17 Mei 2022.

Artinya tidak berpedoman pada Surat Direktut Jenderal Pendidikan Islam tanggal 7 Juni 2022 terkait Perubahan Kalender Pendidikan TP 2021/ 2022, sehingga akhir TP 2021/2022 dan awal TP 2022/2023 berbeda.

Masih ada aturanaturan lain yang tidak perlu kita sebutkan di sini.

Aturan-aturan tersebut secara umum menjadi telah menjadi perbincangan.

Pada kalangan atas, pengambil kebijakan, barangkali tidak menjadi permasalahan.

Namun ketika satu kebijakan diedarkan kepada publik, guru, maka muncul tanda tanya, mengapa guru tidak lagi libur pasca akhir tahun pelajaran? Dari persoalan ini muncul pula kesimpangsiuran informasi bagi kalangan guru, karena ada sekolah (madrasah) yang sudah libur setelah pengambilan rapor tanggal 18 Juni, ada sekolah yang libur pada tanggal 25 Juni, dan ada sekolah yang belum libur sama sekali.

Antar suatu daerah berbeda menerapkan libur guru, dan antar dinas pendidikan dan kementerian Agama juga berbeda.

Inilah maksud saya kesimpangsiuran informasi.

Namun tetap saja kita tidak mengetahui dari mana pangkal persoalan, meskipun muaranya mengerucut dan bertumpuk di pundak para guru.

Ketika pemerintah sedang menggiatkan implementasi Kurikulum Merdeka, maka perlu dimerdekakan terlebih dahulu para pendidiknya.

Karena kemerdekaan belajar peserta didik adalah aksi para guru di lapangan/ kelas.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved