Berita Simeulue

Dua Dewan Simeulue Tersangka Korupsi Terkait SPPD Fiktif, Bersama Eks Ketua DPRK dan Tiga Lainnya

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan enam orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi dengan cara membuat

Editor: bakri

Tidak Berhenti di Sini

Aspidsus Kejati Aceh Raharjo Yusuf Wibisono mengatakan pihaknya akan mengungkapkan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif pada Sekretariat DPRK Simeulue tahun 2019 sampai tuntas.

Ia mengatakan tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.

"Tidak tertutup kemungkinan apabila nanti dalam proses pemberkasan dan pemeriksaan tambahan, ada tersangka-tersangka berikutnya.

Jadi tidak berhenti sampai disini," katanya.

Ia berharap semua pihak, termasuk media untuk samasama mengontrol dan mengawasi kasus ini sampai ke pengadilan.(i/mas)

Baca juga: Reses ke Kejati, Dek Gam Sorot Kasus Dugaan SPPD Fiktif Anggota DPRK Simeulue

Baca juga: DPRK Simeulue Minta Pemerintah Aceh Perbaiki Jembatan Lalla yang Putus Diterjang Banjir

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved