Berita Simeulue
Dua Dewan Simeulue Tersangka Korupsi Terkait SPPD Fiktif, Bersama Eks Ketua DPRK dan Tiga Lainnya
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan enam orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi dengan cara membuat
Editor:
bakri
Tidak Berhenti di Sini
Aspidsus Kejati Aceh Raharjo Yusuf Wibisono mengatakan pihaknya akan mengungkapkan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif pada Sekretariat DPRK Simeulue tahun 2019 sampai tuntas.
Ia mengatakan tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.
"Tidak tertutup kemungkinan apabila nanti dalam proses pemberkasan dan pemeriksaan tambahan, ada tersangka-tersangka berikutnya.
Jadi tidak berhenti sampai disini," katanya.
Ia berharap semua pihak, termasuk media untuk samasama mengontrol dan mengawasi kasus ini sampai ke pengadilan.(i/mas)
Baca juga: Reses ke Kejati, Dek Gam Sorot Kasus Dugaan SPPD Fiktif Anggota DPRK Simeulue
Baca juga: DPRK Simeulue Minta Pemerintah Aceh Perbaiki Jembatan Lalla yang Putus Diterjang Banjir