Berita Aceh Utara

Tanah Warisan Dijual Orang Meski Punya Surat sebelum Merdeka, IRT Menangis Saat Mengadu ke Haji Uma

Pasalnya, tanah rumah peninggalan orang tuanya tersebut dijual oleh orang lain kepada warga, tanpa ia mengetahuinya pada tahun 1987. 

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman alias Haji Uma memperhatikan surat yang diperlihatkan seorang warga yang bersengketa tanah di pengadilan, Sabtu (23/7/2022). 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Nurazizah (49), seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Desa Kuta Lhoksukon, Aceh Utara menangis saat mengadukan persoalan sengketa tanah ke anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman alias Haji Uma, Sabtu (23/7/2022), di Lhokseumawe. 

Pasalnya, tanah rumah peninggalan orang tuanya tersebut dijual oleh orang lain kepada warga, tanpa ia mengetahuinya pada tahun 1987. 

Namun, karena penjual dan pembeli bersengketa, maka pembeli menggugat penjual ke Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara. 

 Nurazizah baru mengetahui tanah tersebut dalam sengketa ketika datang hakim dari Pengadilan Negeri memberitahukan tanah tersebut akan dieksekusi oleh jurusita PN Lhoksukon pada tahun 2016. 

Sehingga Nurazizah harus menggugat penjual dan pembeli tanah peninggalan orang tuanya itu untuk menghentikan eksekusi. 

Karena tanpa sepengetahuannya juga, Mahkamah Agung sudah memutuskan sengketa tanah tersebut antara penjual dan pembeli yang tak sah. 

Baca juga: Petani Tewas Dibunuh Iparnya, Sempat Saling Bacok Pakai Parang, Gara-gara Sengketa Tanah Warisan

Saat mengadukan persoalan tersebut kepada Haji Uma, IRT ini memperlihatkan bukti tanah tersebut peninggalan orang tuanya. 

Surat yang dimilikinya antara lain surat keterangan beli tanah yang dikeluarkan pada masa kolonial Belanda, tahun 1939 (sebelum RI Merdeka). 

Surat tersebut masih menggunakan ejaan lama dan berlogo warna orange dengan tulisan dalam logo pada surat tersebut ‘ZEGEL VAN NED. INDIE. 

Pada bagian atas surat tersebut tertulis “Soerat DJoeal”, diteken Gezien Oeleebalang Van Ara Bongko’. 

Kemudian bukti yang diperlihatkan adalah surat Keterangan Hak Milik Adat, Nomor 176/19/KT/1980, yang diteken Camat Kepala Wilayah Kecamatan Lhoksukon, A Aziz dan Keuchik/kepala Desa Kota Lhoksukon, Haroen Walad pada 17 Mei 1980.

Selain itu, bukti surat setoran pajak mulai tahun 2001 atas pendirian wartel di lokasi tanah tersebut sampai tahun 2022. 

Baca juga: Seorang Kakek di Geulumpang Payong Nekat Bacok Warga di Leher, Diduga Gara-gara Sengketa Tanah

Kemudian sertifikat tanah milik tetangganya.

Dalam sertifikat tanah tetangga tersebut disebutkan, tanahnya berbatasan dengan tanah orang tua Nurazizah. 

“Saya didatangi hakim PN Lhoksukon tahun 2016, dan menyebutkan tanah lokasi rumah saya akan dieksekusi atas putusan Mahkamah Agung,” ujar Nurazizah dengan terisak. 

Nurazizah tersentak mendengar hal tersebut.

Lalu dirinya mencari tahu sebab tanah tersebut akan dieksekusi. 

Belakangan dirinya baru mengetahui tanah tersebut sudah dijual oleh warga berinisial AMS kepada TAH pada tahun 1987.

Baca juga: Terkait Sengketa Tanah, Pemkab Aceh Barat Siapkan Tim Penyelesaian Konflik Warga dan PT PAAL

Awalnya, Nurazizah tidak mengenal keduanya. 

“Saya dapat informasi, pembeli TAH menggugat AMS karena tak bisa memberikan surat yang sah atas tanah tersebut,” ujar Nurazizah.

Hasil gugatan keduanya disampaikan hakim PN Lhoksukon kepada dirinya. 

“Saat itu, saya disarankan oleh hakim untuk menggugat karena tanah itu akan dieksekusi,” ungkap Nurazizah. 

Nurazizah lalu menggugat TAH dan AMS ke PN Lhoksukon.

Gugatan pertama ditolak mulai dari Pengadilan Negeri sampai MA. 

Baca juga: Tim Segera Cari Titik Koordinat HGU, Untuk Selesaikan Sengketa Tanah Warga Dengan PT PAAL

“Saya heran, kenapa gugatan saya ditolak yang memiliki banyak bukti,” urainya.

“Sedangkan dua tergugat hanya memiliki selembar surat keterangan jual beli tanpa ada pengesahan atau diteken dari pemerintah,” ujar IRT tersebut. 

Gugatan kedua didaftarkan lagi oleh Nurazizah ke PN Lhoksukon, setelah menemukan bukti baru. Tapi juga ditolak oleh hakim. 

“Kemudian saya mengajukan peninjauan kembali setelah menemukan surat pembelian tanah tersebut tahun 1939, tapi juga ditolak,” ujar Nurazizah. 

Karena itu, dirinya berharap agar Haji Uma dapat mencari solusi atas persoalan tersebut.

“Saya berharap keadilan. Ini tanah orang tua saya, dan kami sudah tinggal di tanah tersebut puluhan tahun lalu, tapi kenapa bisa dijual oleh orang lain yang tak ada kaitan keluarga,” katanya.

Baca juga: Pemekaran Wilayah Bisa Jadi Pemicu Utama Sengketa Tanah

Sementara itu, Haji Uma kepada Serambinews.com menyebutkan, dirinya akan turun ke lokasi untuk melihat langsung tanah tersebut.

Lalu akan memanggil sejumlah pihak, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), terkait legalitas yang dikeluarkan. 

Karena Nurazizah juga masih membayar pajak atas tersebut.

“Secara substansinya, tanah tersebut milik Ibu Nurazizah,” kata haji Uma. 

Lalu terkait dengan keputusan pengadilan, Haji Uma merasa, ada kelemahan dan informasi yang keliru. 

“Tidak secara komprehensif memeriksa ini, sehingga menerjemahkan satu persoalan ini, saya pikir ini parsial dan tidak masuk logika,” ulasnya.

Baca juga: Pembukaan Jalan Tol Terkendala Sengketa Tanah  

“Yang notabene tidak punya identitas legal formal sama sekali, bisa dimenangkan, ini cacat prosedur,” ujar haji Uma.

Karena itu, Haji Uma akan menyurati Jaksa Agung serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk memberitahu guna mencari solusi atas persoalan tersebut. 

“Dan kalau siapa pun yang bermain dari segi hukum, kita minta untuk mendisiplinkan, kita minta untuk diperiksa kembali,” ujar Haji Uma

Karena itu, Kejagung dan Menteri Hukum dan HAM harus menertibkan jika ada bawahannya salah dalam persoalan tersebut, supaya hukum tegak dan bisa memayungi masyarakat. 

“Sekali lagi kita meminta supaya ada kejelasan hukum,” tukas dia.

Baca juga: Rocky Harap BPN Selesaikan Sengketa Tanah

“Nanti kita akan surati Kejagung untuk memeriksa aparat yang memberikan keputusan hukum ini,” pungkas Haji Uma.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved