Breaking News

Berita Pidie

Tok! Empat Penembak Dantim BAIS Pidie Divonis Seumur Hidup, Begini Reaksi JPU & Terdakwa

Vonis majelis hakim itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie yang sebelumnya juga menuntut seumur hidup.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Sidang pamungkas pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli terhadap tujuh terdakwa penembak Dantim BAIS wilayah Pidie di PN setempat, Selasa (26/7/2022). 

Adapun Faisal bertugas sebagai eksekutor. Keempat terdakwa terbukti secara meyakinkan sehingga dijatuhi hukuman seumur hidup. 

Sementara Kamaruddin sebagai pengumpul peluru divonis 20 tahun penjara.

Sedangkan, T Nazaruddin dan T Ramadsyah, dihukum masing-masing 7 tahun penjara.

Pasalnya, kedua terdakwa itu terbukti menjual peluru kepada Kamaruddin. 

Baca juga: 3 Tersangka Penembak Dantim BAIS Pidie Ditangkap, Polisi Sita Senjata & Uang, Begini Peran Ketiganya

Setelah membaca amaran putusan, kemudian majelis hakim menanyakan kepada tujuh terdakwa terkait vonis tersebut. Para terdakwa kepada majelis hakim menyatakan akan pikir-pikir dulu dan diberikan waktu selama tujuh hari.

Sebaliknya, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU, seperti diungkapkan Kasi Pidum Kejari Pidie, Sukryadi kepada Serambinews.com, Selasa (26/7/2022), menerima putusan majelis hakim terhadap ketujuh terdakwa itu.

Empat terdakwa masing-masing Darmi alias Abidan, Faisal , Murdani, dan Abu Daod, divonis sama dengan JPU, yakni dengan hukuman seumur hidup.

Sedangkan Kamaruddin divonis 20 tahun penjara, juga sama dengan tuntutan JPU. Ada pun T Nazaruddin dan T Rahmadsyah, majelis hakim mengurangi tiga tahun dari tuntutan JPU selama 10 tahun penjara.

"Untuk sementara, ketujuh terdakwa ditahan di Rutan Kelas IIB Sigli. Nanti jaksa akan mengeksekusi ketujuh terdakwa setelah tujuh hari," jelasnya.

Untuk pemindahan terdakwa yang menjalani hukuman seumur hidup, terang Sukryadi, merupakan wewenang Kepala Rutan. 

Baca juga: Penembak Dantim BAIS Dijerat Hukuman Mati

"Jika mau dipindah terdakwa ke Banda Aceh atau ke Pulau Nusakambangan, merupakan wewenang Rutan, karena terdakwa menjalani hukuman seumur hidup," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved