Berita Jakarta

Hasil Autopsi Ulang Keluar 4-8 Minggu, Wajah Brigadir Yosua Masih Utuh

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dilakukan dalam rangka

Editor: bakri
YouTube Kompas TV
Brigadir J digotong ke dalam ambulans untuk dibawa ke rumah sakit menjalani prosesi autopsi kedua. 

JAMBI - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dilakukan dalam rangka mengungkap kasus ini secara terang benderang.

Ia juga menyebut proses penyidikan kasus ini dilakukan secara terbuka.

Meski, keterbukaan itu juga memiliki batasan-batasan tertentu sesuai Pasal 17 UU Nomor 8 Tahun 2014.

"Di Pasal 17 itu keterbukaan informasi sifatnya ada pengecualian dan limitatif, ya, karena untuk proses penyelidikan dan penyidikan," ujar Dedi.

Dedi mengatakan, hasil penyelidikan dan penyidikan akan dibuka sepenuhnya nanti saat di persidangan.

Sehingga majelis hakim yang akan menimbang seluruh alat bukti yang ada.

"Nanti yang buka hasilnya di persidangan.

Diuji oleh hakim apakah seluruh alat bukti yang dihadirkan penyidik di persidangan sudah sesuai atau belum dengan peristiwa yang terjadi," terangnya.

Dedi memastikan hasil autopsi ulang yang digelar di RSUD Sungai Bahar dapat dipertanggungjawabkan dan memiliki konsekuensi yuridis.

Dedi menyatakan, bukti tambahan dari hasil autopsi ulang juga akan membuat pengusutan kasus kematian Brigadir J kian terang benderang.

Baca juga: Akhiri Perdebatan, Kapolri Didesak Segera Umumkan Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J

Baca juga: Ujung Kasus Brigadir J dan Bharada E

Oleh sebab itu, kata dia, tim penyidik bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berwenang untuk meminta hasil autopsi kedua sebagai alat bukti tambahan.

"Tentunya pelaksanaan ekshumasi dan autopsi dari perhimpunan kedokteran forensik Indonesia mereka memiliki sifat independen dan parsial," ujarnya Dedi juga mempersilakan kepada pihak eksternal Polri melakukan pengawasan proses autopsi ulang ini.

Hanya saja, proses autopsi tetap dilakukan oleh pihak berwenang.

"Ya untuk pengawas eksternal silakan, keluarga yang mewakili juga silakan tapi sekali lagi ekshumasi itu dilakukan oleh pihak yang berwenang.

Pihak yang berwenang dalam hal ini penyidik karena ini untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved