Hukuman Munarman Diperberat Dari 3 jadi 4 Tahun dalam Kasus Terorisme, Kuasa Hukum Kompak Bungkam
Menyikapi putusan banding tersebut, anggota kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar enggan memberikan komentar.
Editor:
Faisal Zamzami
Tangkapan Layar Youtube Najwa Shihab
Sekretaris Umun FPI Munarman di acara Mata Najwa, Selasa (16/12/2020).
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan dikurangi masa tahanan," ucap Hakim.
Sebagai informasi, putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Munarman 8 tahun penjara.
Baca juga: Kakanwil Kemenag Aceh Groundbreaking Gedung KUA dan Madrasah di Aceh Besar, Dibiayai SBSN
Baca juga: Orangtua Diminta Terapkan Pesan Luqmanul Hakim untuk Mewujudkan Generasi Indonesia Emas
Baca juga: Medco Bekali Mahasiswa IAIN Langsa tentang Investasi Migas
Tribunnews.com: Kuasa Hukum Kompak Bungkam soal Hukuman Munarman yang Diperberat jadi 4 Tahun dalam Kasus Terorisme