Penangkapan Calo PNS
Kasus Calo CPNS, Sekdako Lhokseumawe: Gaji Tersangka Telah Ditahan dan Terancam Dipecat jadi PNS
Sedangkan untuk penegakan disiplin terhadap tersangka yang merupakan seorang PNS, Sekda mengaku, sejak dia ditangkap oleh pihak kepolisian, gajinya...
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Serta membuat surat perjanjian korban dengan mencatut nama Kepala Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Lhokseumawe, lengkap dengan stempel yang dibuat tersangka sendiri.

Baca juga: Begini Modus Calo PNS Perdaya Korban, Buat Sendiri Stempel BKPSDM & Daftar Usulan Nama CPNS Palsu
Barang bukti disita
Untuk barang bukti yang disita dalam kasus ini :
- Satu unit handphone merk Samsung milik tersangka yang digunakan sebagai sarana komunikasi dengan korban.
- Dua buah buku tabungan, yakni tabungan Bank Aceh Syariah dan BSI yang digunakan tersangka untuk menampung dana dari para korban, beserta dua kartu ATM.
- 10 lembar kuitansi.
- 13 slip penyetoran bank.
- 9 lembar surat perjanjian penyerahaan uang.
- 6 lembar print bukti transfer mobile banking.
- 3 lembar struk tranfer ATM.
- 2 lembar print daftar usulan tambahan pegawai pemerintah dan perjanjian kontrak (PPPK) tahun 2021/2022 Provinsi Aceh.
- Satu lembar print foto layar monitor komputer yang berisi daftar usulan CPNS Katagori 2 tahun 2021/2022 Provinsi Aceh.
- 88 lembar print out rekening koran Bank Aceh atas nama tersangka.

Baca juga: Pengakuan Tersangka Calo CPNS di Lhokseumawe, Berawal Tertipu Bisnis Hingga Uang Dipakai Bayar Utang
Rincian kerugian korban
Berikut rincian kerugian setiap korban :
- Korban pertama mengalami kerugian Rp 138.000.000.
- Korban kedua mengalami kerugian Rp 35.000.000.
- Korban ketiga mengalami kerugian Rp 17.000.000.
- Korban keempat mengalami kerugian Rp 25.000.000.
- Korban kelima mengalami kerugian Rp 35.000.000.
- Korban keenam mengalami kerugian Rp 2.000.000.
- Korban ketujuh mengalami kerugian Rp 60.000.000.
- Korban kedelapan mengalami kerugian Rp 60.000.000.
- Korban kesembilan mengalami kerugian Rp 65.000.000.
- Korban ke 10 mengalami kerugian Rp 120.000.000.
- Korban ke 11 mengalami kerugian Rp 100.000.000.
- Korban ke 12 mengalami kerugian Rp 155.000.000.
- Korban 13 mengalami kerugian Rp 100.000.000.
- Korban ke 14 mengalami kerugian Rp 210.000.000.
- Korban ke 15 mengalami kerugian Rp 125.000.000.
- Korban ke 16 mengalami kerugian Rp 743.750.000.
- Korban ke 17 mengalami kerugian Rp 58.000.000.
- Korban ke 18 mengalami kerugian Rp 90.000.000.
- Korban ke 19 mengalami kerugian Rp 232.000.000.
- Korban ke 20 mengalami kerugian Rp 70.000.000.
- Korban ke 21 mengalami kerugian Rp 30.000.000.
- Korban ke 22 mengalami kerugian Rp 65.000.000.
Baca juga: Tersangka Kasus Calo PNS di Lhokseumawe Rupanya Pernah Tertipu Rekan Bisnis: Itu Awal Muncul Ide Ini
Pengakuan tersangka
Af, selaku tersangka, yang diwawancarai Serambinews.com, mengaku mulai muncul niat untuk melakukan dugaan penipuan ini pada awal tahun 2019 lalu.
Disaat itu dia mengaku, tertipu dalam bisnis bersama temannya.
"Saat itu saya berpikir bagaimana bisa mencari uang, sehungga muncul ide ini," katanya
Sedangkan uang yang peroleh dari aksi ini, diakuinya habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan juga untuk membayar utang.
Tidak ada yang digunakan untuk membeli aset.
Sedangkan para korban mulai merasa tertipu dan menghubunginya, yakni pada awal 2020.
Namun saat itu, dia beralasan SK belum siap.
Akan tetapi seiring waktu, semakin banyak korban yang menyadari tertipu.
Sehingga menghubungi untuk meminta uangnya kembali.
"Saya pun berjanji mengembalikan uang tersebut," katanya.
Bahkan tersangka mengaku, ada sebagian uang korban yang sudah dikembalikan.
Termasuk uang dari 22 pelapor, setengahnya juga sudah dikembalikan dengan cara menyicil.
"Dalam perjanjian, bila tidak berhasil, maka uang dikembalikam sepenuhnya. Jadi karena saya tidak punya uang, maka saya bayar secara menyicil," paparnya.
Dia juga mengaku, tidak ingat persis berapa dana yang sudah dikembalikan.
Cuma direka-reka ada sekitar Rp 1 miliar.
Saat ditanya apakah hanya 22 orang yang menjadi korban, tersangka pun mengakui lebih.
"Cuma mereka tidak melapor, karena mungkin sudah terwakili oleh 22 pelapor ini," katanya.
Walaupun dia mengaku, tidak ingat berapa keseluruhan yang menjadi korbannya.
Diujung wawancara, dia pun mengaku sekarang ini sangat menyesal atas tindakannya tersebut, sehingga meminta maaf pada para korban.
Ia pun berjanji, saat dianya selesai menjalani proses hukum, maka akan berupaya melunasi sedikit demi sedikit utangnya pada para korban. (*)
Baca juga: Ini Rincian Kerugian Korban Calo PNS di Lhokseumawe, Mulai Rp 2 Juta Hingga Rp 743 Juta