Salam
Jangan Terbujuk Calo!
Seorang pegawai negeri sipil (PNS) kantor kecamatan di Lhokseumawe (AF, 54 thn) berhasil menipu puluhan orang dengan total kerugian
Seorang pegawai negeri sipil (PNS) kantor kecamatan di Lhokseumawe (AF, 54 thn) berhasil menipu puluhan orang dengan total kerugian korban mencapai milyaran rupiah.
AF yang sudah ditangkap dan menjadi tersangka penipu itu menjanjikan korbannya menjadi pegawai negeri sipil dan aparatur sipil negara (ASN) dengan meminta biaya pengurusan.
Sejak 8 Juni 2022 hingga 15 Juli 2022, polisi di Lhokseumawe menerima 22 laporan korban penipuan AF.
Adapun tempat tinggal para korban tersebar di empat kabupaten/kota yakni Aceh Utara, Lhokseumawe, Bireuen, dan Aceh Timur.
Dari korban-korban yang sudah melapor, polisi mencatat kerugian yang dialami 22 korban mencapai Rp 2.538.750.000.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, mengungkapkan, tersangka mulai menjalankan aksinya sejak ada penerimaan CPNS dari formasi K2 (kategori 2) dan PPPK pada tahun 2019 hingga Juni 2022 lalu.
Sejak saat itu tersangka mulai mencari korban.
Tersangka meyakinkan korbannya bisa lulus menjadi PNS atau PPPK dengan syarat harus menyerahkan uang pengurusan kepada tersangka.
Selain uang, korban juga diminta AF untuk melengkapi persyaratan administrasi seperti ijazah, KTP, KK (Kartu Keluarga), akte kelahiran, surat bebas narkoba, kartu kuning, dan SKCK.
Namun, kata polisi, ternyata tersangka tak pernah mengurus dan uang yang diambilnya dari korban digunakan untuk keperluan pribadi tersangka.
Baca juga: Polisi Bongkar Calo CPNS Rp 2,5 Miliar, Pelaku ASN Kantor Camat
Baca juga: Diduga Jadi Calo CPNS, PNS Lhokseumawe Ini Diamankan Polisi, Peras Korban hingga Rp 2,5 M Sejak 2019
Untuk meyakinkan korban, AF mengirim daftar usulan nama-nama calon CPNS dan PPK yang dibuat sendiri menggunakan komputer yang seolah-olah daftar tersebut buatan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional XIII Banda Aceh.
Tersangka juga membuat surat perjanjian untuk korban dengan mencatut nama Kepala Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lhokseumawe, lengkap dengan stempel yang dibuat tersangka.
Hingga kemarin polisi masih mesih membuka pos pengaduan korban penipuan AF.
Sebab, tersangka sendiri kepada wartawan mengaku jumlah korbannya lebih 22 orang.
Berpengalaman pada kasus ini, AKBP Henki Ismanto mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai bila ada orang yang mengiming-imingi dapat mengurus atau bisa meluluskan menjadi PNS atau PPPK.