Ayah Tega Rudapaksa Putri Kandung Masih SD, Korban Dipaksa Layani Teman Pelaku untuk Lunasi Utang
Dilaporkan pelaku rudapaksa pria 48 tahun berinisial M, sementara korbannya sebut saja namanya Bunga (12).
Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, modus pelaku dengan mengancam korban menggunakan pisau.
M biasanya beraksi dengan mendatangi kamar korban saat malam hari.
Pelaku lalu mengunci pintu kamar agar korban tidak bisa kabur.
"Pelaku melakukan tidak asusila sejak Juni 2021 hingga Mei 2022, jadi kurang lebih satu tahun," ucap Rio.
Pelaku mengaku kerap merudapaksa korban berulang kali dalam sehari.
Korban dijual ke orang lain
Rio menjelaskan, selain merudapaksa anak kandungnya, pelaku juga memaksa Bunga untuk melayani temannya.
Hal itu M lakukan karena ia memiliki utang kepada rekannya itu.
"Karena terlilit utang banyak, jadi dugaan sementara, pelaku membayar dengan cara menukar dengan anaknya," jelas Rio.
Baca juga: Akal Bulus Dukun Gadungan Rudapaksa Ibu dan 2 Anaknya, Satu Korban Hamil, Modus Usir Jin
Dijerat pasal berlapis
Kini M sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal berlapis.
Pertama M disangkakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kedua Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Ancaman hukuman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," tandas Rio.