Berita Pemilu

Sembilan Parpol Mendaftar ke KPU, 6 Sudah Lengkap Berkas

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 pada Senin (1/8/2022)

Editor: bakri

Ia menjelaskan, sebagaimana lampiran pertama Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tahapan Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024, parpol yang sudah lengkap berkasnya akan memasuki tahap verifikasi administrasi satu hari setelah Sipol dinyatakan lengkap.

“Berdasarkan lampiran satu PKPU Nomor 4 Tahun 2022, verifikasi administrasi dilakukan satu hari kemudian,” kata Idham.

Artinya, enam parpol yang berkas dalam Sipolnya dinyatakan sudah lengkap, maka KPU akan mulai melakukan verifikasi administrasi pada rentang waktu 2 Agustus-11 September 2022.

“Jika parpol mendaftar di hari pertama dan dinyatakan lengkap, maka mulai tanggal 2 Agustus sampai 11 September kami akan melakukan verifikasi administrasi,” ungkapnya.

“Jadi, verifikasi administrasi akan kami mulai besok (hari ini-red) bagi parpol yang dinyatakan lengkap pada hari pertama,” lanjutnya.

Kemudian, pada 14 September 2022, KPU akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi tersebut kepada parpol bersangkutan. (tribun network/mam/mar/dng/fal/den/dod)

Baca juga: Anggaran KPU Belum Separuhnya yang Cair

Baca juga: KIP Aceh Besar Sosialisasi Peraturan KPU

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved