Berita Lhokseumawe

PKL di Lhokseumawe Mengadu ke DPRK, Wakil Ketua Komisi C: Jangan Gusur Mereka, Solusinya Tata Kota

Jadi solusinya bukan penggusuran, tetapi penataan karena pedagang di Jalan Sukaramai, Lhokseumawe terlihat lebih hidup.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
Dok Pribadi
Wakil Ketua Komisi C DPRK Lhokseumawe, Dicky Saputra 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Wakil Ketua Komisi C DPRK Lhokseumawe, Dicky Saputra menjelaskan, kota terlihat hidup dikarenakan ada para pedagang. 

Jadi solusinya bukan penggusuran, tetapi penataan karena pedagang di Jalan Sukaramai, Lhokseumawe terlihat lebih hidup.

“Kita terlebih dahulu harus bertemu dengan pihak pemerintah,” kata Wakil Ketua Komisi C DPRK Lhokseumawe, Dicky Saputra saat menerima audiensi puluhan PKL di Jalan Sukaramai, Selasa (2/8/2022). .

“Perencanaan mereka seperti apa, jadi kita coba sinkronkan terhadap rencana pemerintah," tegas Wakil Ketua Komisi C DPRK, Dicky Saputra.

Menurutnya, para pedagang kali lima tersebut harus dicari apa solusinya. 

"Jika para pedagang tidak diperbolehkan berjualan di jalan protokol, kami sepakat,” tandas dia.

Baca juga: Tampung Aspirasi PKL Jalan Sukaramai Lhokseumawe, Wakil Ketua DPRK: Kami Pelajari Dulu

“Tapi apa kosekuensinya, ini harus ada agar pedagang juga bisa mencari nafkah,” tutup Dicky.

PKL tolak digusur

Sementara itu, puluhan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Sukaramai, Kota Lhokseumawe mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe.

Kedatangan mereka pada Selasa (2/8/2022) kemarin, disambut Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe, T Sofianus dan Wakil Ketua Komisi C DPRK Lhokseumawe, Dicky Saputra.

Pedagang kali lima tersebut meminta agar tetap bisa kembali berjualan di Jalan Sukaramai.

Di mana sebelumnya para pedagang tersebut mendapat surat teguran dari pihak Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe.

Surat dengan Nomor: 338/680/2022 perihal teguran I tersebut dikeluarkan pada tanggal 25 Juli 2022.

Baca juga: VIDEO Petugas Satpol PP Kota Banda Aceh Gencar Tertibkan PKL di Sepanjang Jalan Protokol

Dalam surat tersebut menyatakan, bahwasanya dalam rangka meningkatkan pengawasan dan ketertiban terhadap para pedagang yang berjualan menggunakan badan jalan, bahu jalan, serta fasilitas umum lainnya dalam wilayah Pemerintahan Kota Lhokseumawe.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved