Kapolri: 4 Perwira Polri 'Diamankan', Diduga Hilangkan Barang Bukti di TKP Penembakan Brigadir J
Keempat personel Polri tersebut diduga menghalangi, menghilangkan atau menyembunyikan barang bukti dari tempat kejadian perkara di rumah Ferdy Sambo
Kemudian 7 personel perwira pertama, 5 personel Bintara dan Tamtama. Para perwira Polri kini dimutasi sebagai Pelayan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Kapolri Tegaskan akan Buka Kasus Brigadir J dengan Transparan Sesuai Arahan Presiden
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan membuka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan transparan sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo.
Kapolri memberikan pernyataan terkait perkembangan kasus tewasnya Brigadir J itu di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022) malam.
Dalam konferensi persnya, Sigit mengatakan sedang melakukan pemeriksaan secara etik terhadap 25 personel kepolisian yang diduga menghambat pengusutan perkara itu.
Pada kesempatan itu pula, Kapolri menegaskan akan membuka kasus ini dengan transparan sesuai dengan perintah Presiden Jokowi.
"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden beberapa waktu lalu bahwa beliau memerintahkan pada kami untuk membuka secara transparan, jujur sehingga proses penyidikan ini betul-betul bisa dipahami dan masyarakat tentunya menginginkan bahwa proses penyidikan yang kita lakukan juga betul-betul transparan," tegas Kapolri.
"Beberapa waktu yang lalu kita sudah melaksanakan penonaktifan, kemudian juga kita membuka ruang untuk melaksanakan autopsi ulang, dan kemarin telah dilaksanakan penetapan tersangka," tambahnya.
Sementara itu mengenai 25 anggota yang diperiksa, para personel tersebut terdiri dari 3 personel pati bintang satu, 5 personel kombes, 3 personel AKBP, 2 personel kompol, 7 personel perwira menengah (pama), dan 5 personel bintara dan tamtama.
"Dari kesatuan DivPropam, Polres, dan juga ada beberapa personel dari Polda dan juga Bareskrim," tutur Kapolri.
"Tentunya kita ingin semua proses bisa berjalan dengan baik. Oleh karena itu terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan, kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," jelasnya.
Seperti yang diketahui, dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J ini, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022).
Hari ini, Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo juga telah rampung menjalani pemeriksaan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Keselamatan Jurnalis Perempuan Iran-Amerika Serikat Terus Terancam di AS
Baca juga: CPJ Kutuk Pemukulan dan Pelecehan Taliban Terhadap Jurnalis Wanita Afghanistan
Baca juga: Kasus Aktif dan Kematian Akibat Covid Meningkat, Subvarian Omicron BA.2.75 Ditemukan di Indonesia
Kompas.com: 4 Perwira Polri 'Diamankan', Diduga Hilangkan Barang Bukti di TKP Penembakan Brigadir J