Berita Aceh Utara
Komisi I DPRA Minta Jaksa Pertimbangkan UUPA Dalam Kasus Pembangunan Rumah Duafa di Aceh Utara
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) buka suara soal penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah fakir miskin
Kejari Aceh Utara menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah duafa di Baitul Mal kabupaten setempat.
Meski sudah berstatus sebagai tersangka, kelimanya sampai saat ini belum ditahan.
Kelima orang itu adalah Kepala Baitul Mal Aceh Utara yang berinisial YI (43), Kepala Sekretariat Baitul Mal ZZ (46) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) M (49), Koordinator Tim Pelaksana yakni Z (39), dan Ketua Tim Pelaksana, RS (36).
Kepala Kejari Aceh Utara, Dr Diah Ayu melalui Kasi Intelijen Kejari, Arif Kadarman SH kepada Serambi, Rabu (3/8/2022) mengungkapkan, kasus tersebut berawal pada 2021 di mana Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara melaksanakan pekerjaan pembangunan 251 unit rumah.
Bantuan rumah itu tersebar di beberapa kecamatan yang ada di Aceh Utara.
Pekerjaan itu dilaksanakan secara swakelola dengan anggaran sebesar Rp 11.295.000.000.
Menurut Arif Kadarman, dana tersebut bersumber dari PAD khusus Kabupaten Aceh Utara yang diambil dari dana zakat.
Pembangunan rumah duafa itu mulai dikerjakan 31 Agustus 2021 dengan jangka waktu pengerjaan selama 120 hari.
"Hanya saja, sampai dengansaat ini sebagian besar pembangunan rumah tersebut belum rampung 100 persen," katanya. (mas/zak)
Baca juga: Kejari Aceh Utara Tetapkan Lima Tersangka Pembangunan Rumah Duafa di Baitul Mal
Baca juga: Bank Syariah Indonesia Region Aceh Rehab Rumah Duafa di Banda Aceh