Kasus Pembunuhan Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Terancam Hukuman Mati, Kabareskrim: Demi Jaga Marwah Polri
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, dan terancam hukuman mati.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM - Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto di hadapan Kapolri Jenderal Sigit menyampaikan, hasil kerja keras mengungkap kasus ini diharapkan bisa menjaga marwah Polri di hadapan publik.
Hal ini usai diumumkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan Pembunuhan Brigadir J dan terancam hukuman mati.
"Mudah-mudahan ini bisa memberikan jawaban kepada masyarakat atas keseriusan institusi Polri untuk menjaga marwahnya," ucap Komjen Agus di Mabes Polri dikutip Serambinews.com dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo Tembakkan Pistol Brigadir J ke Dinding, Rancang Skenario Seolah Ada Baku Tembak
Dalam kesempatan yang sama, Kabareskrim Polri itu menjelaskan peran masing-masing tersangka.
Tersangka FS (Irjen Ferdy Sambo) menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa, seolah-seolah terjadi tembak menembak.
Sementara Bharada E telah melakukan penembakan terhadap korban, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Kemudian tersangka lainnya, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
"Selama proses penyidikan yang dilakukan, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka," kata Komjen Agus.
Baca juga: Ini Peran 4 Tersangka, Ferdy Sambo Pembuat Skenario dan Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J
Berdasarkan pemeriksaan keempat tersangka menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55 - 56 KUHP.
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati," ucap Komjen Agus.
"Penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," sambungnya.
Baca juga: Rumah Pribadi Irjen Ferdy Sambo Digeledah Timsus Polri, Dijaga Propam dan Brimob Bersenjata Lengkap
Pengungkapan Kasus Dimulai Setelah Keluarga Melapor
Bareskrim Polri baru memulai penyelidikan dan penyidikan kasus ini setelah mendapat laporan dari pihak keluarga Brigadir J ke Mabes Polri.
"Artinya kita melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini mulai tanggal 18 Juli 2022," katanya.
Baca juga: Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Dikaitkan dengan Kasus KM 50 yang Tewaskan Laskar FPI,Apa Hubungannya?
Saat melakukan olah TKP, pihaknya berusaha mencari sidik jari dan DNA di seluruh lokasi kemungkinan menjadi aktivitas orang-orang yang pertama kali ada saat kejadian.
