Salam
Drama Maut Karya Sambo Belum Semua Terungkap
Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengakui mengarang informasi sesat terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengakui mengarang informasi sesat terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dan Ferdy meminta maaf atas terjadinya tragedi itu.
Ferdy Sambo menyatakan siap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan maupun nantinya di pengadilan mengenai kematian ajudannya, Brigadir J.
"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus memohon maaf sebesar-besarnya terutama kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga, serta masyarakat luas," kata Ferdy Sambo melalui pesan tertulis yang dibacakan kuasa hukumnya Arman Hanis, Kamis (11/8/2022) malam.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Awalnya ditetapkan 3 tersangka, RE, RR, dan KM.
Lalu, setelah gelar perkara, Timsus menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Bharada RE dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Baca juga: Tak Ditemukan Unsur Pidana, Bareskrim Polri Hentikan Kasus Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo
Baca juga: Di Depan Komnas HAM, Ferdy Sambo Minta Maaf Telah Berbohong dan Rekayasa Pembunuhan Brigadir J
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan RE atau Bharada E adalah pelaku penembakan terhadap Brigadir J.
Sedangkan RR dan KM ikut membantu saat kejadian.
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban.
Tersangka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Tersangka Ferdy Sambo merupakan pihak yang memerintah Bharada E menembak Brigadir J.
Ferdy Sambo juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta.