Kupi Beungoh

Sejenak Merenungi 17 Tahun Perdamaian Aceh Arti MOU Helsinki di Tengah Himpitan Kemiskinan

Padahal isi kandungan Mou yang ditandatangani di Helsinki oleh Pemerintah RI Dan Gerakan Aceh Merdeka.

Editor: Amirullah
ist
Muhammad Rifqi Maulana (Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Cabang Aceh) dan (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang) 

Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan, pada bulan Maret 2021–September 2021, persentase penduduk miskin di Aceh naik dari 15,33 persen, menjadi 15,53 persen.

Di daerah perdesaan, naik 0,26 poin (dari 17,78 persen menjadi 18,04 persen), sedangkan di perkotaan, persentase penduduk miskin naik sebesar 0,12 poin (dari 10,46 persen menjadi 10,58 persen). (Serambi Indonesia, 2/2).

Hingga saat ini upaya untuk menurunkan angka kemiskinan adalah Masalah Utama Di Aceh, kemiskinan di Aceh bisa diatasi apabila dana otonomi khusus (otsus) dikelola dengan benar.

dengan menjadikan prioritas penuntasan persoalan kemiskinan di Aceh disumbang oleh persoalan tata kelola pembangunan di daerah.

Baca juga: Bahas Implementasi MoU Helsinki, Wali Nanggroe Malik Mahmud Bertemu Mendagri

Seharusnya pembangunan di sana bisa difokuskan untuk memenuhi kebutuhan mayoritas masyarakat di Aceh.

Namun, upaya program-program pengentasan kemiskinan belum berjalan secara optimal.

Masih terdapat tumpang-tindih antar Pemrov dan DPRA yang tidak fokus mempercepat program pengentasan kemiskinan fokus ke persoalan masyarakat di daerah.

Kadang pemerintah daerah itu kurang tahu apa yang menjadi kebutuhan masyarakat. Permasalahan tumpang tindih program ini yang menghambat pengentasan kemiskinan selama ini.

Masih tingginya angka kemiskinan dan bermacam masalah yang ada di Aceh menunjukkan Mou Helsinki belum terealisasikan, belum dirasakan sampai saat ini.

Masih banyak masyarakat di negeri ini yang masih hidup di bawah garis kemiskinan. Oleh karena itu, menjelang peringatan Perdamaian Aceh ke 68.

Diperlukan semangat juang dalam rangka mengentaskan kemiskinan.

Semangat tersebut diikuti dengan langkah-langkah yaitu, pertama, pemerintah daerah mensinergikan program-program pengentasan kemiskinan baik di tingkat daerah.

Kedua, DPR RI dan Kelompok Masyarakat Sipil mengawasi APBN/D serta otonomi khusus yang tidak pro-poor.

Ketiga, Polri, Jaksa, dan KPK menjadikan pemberantasan korupsi sebagai prioritas guna menciptakan keadilan masyarakat.

 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved