Berita Abdya

Tak Terima Diputusin Anak Anggota Dewan Abdya, Pria Ini Sebar Foto Tak Senonoh, Berujung Dipolisikan

Rupanya, ayah mantan pacar itu merupakan salah seorang anggota dewan. Akibat perbuatannya, mahasiswa ini pun harus berhadapan dengan kepolisian.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Istimewa
Ilustrasi - Pria di Abdya nekat sebar foto tak senonoh mantan pacar ke ayahnya yang merupakan seorang anggota dewan, berujung dipolisikan. 

Dari hasil interograsi, MS pun mengakui perbuatannya.

Ia mengaku bahwa dirinya telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

Baca juga: Kepergok Saat Rudapaksa Gadis Disabilitas di Kebun Sawit, Dua Pemuda Abdya Resmi Jadi Tersangka

Menurut pengakuan MS, ujar AKBP Dhani, pelanggaran itu dilakukan pada hari Kamis 4 Agustus 2022 sekira pukul 07.12 WIB.

"Tersangka mengirim foto pribadi korban MD sebanyak empat lembar yang mana foto tersebut adalah foto yang tidak senonoh atau tidak sopan kepada ayah kandung korban melalui media sosial WhatsApp," ungkap Kapolres Abdya.

Adapun terkait motifnya menurut pengakuan tersangka, lanjutnya, lantaran sakit hati karena diputuskan oleh korban.

"Tersangka melakukan perbuatan tersebut, dikarenakan tersangka merasa sakit hati terhadap korban MP dikarenakan korban memutuskan dan tidak mau melanjutkan hubungan pacaran dengan tersangka," sebut Dhani.

Atas perbuatannya itu, MS kini terancam dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Bersama tersangka, personel turun mengamankan satu unit handphone iPhone 12 warna hitam, dan satu unit handphone Samsung warna hitam," pungkas Kapolres Abdya. (Serambinews.com/Yeni Hardika/Taufik Zass)

BERITA KANAL NANGGROE 

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved