Breaking News

Internasional

Jaksa Tuntut Najib 12 Tahun Penjara Kasus Korupsi Libatkan Mantan PM Malaysia

Sejumlah jaksa mendesak pengadilan tertinggi Malaysia untuk memenjarakan mantan Perdana Menteri (PM) Najib Razak selama 12 tahun terkait mega-korupsi

Editor: bakri

Sebagaimana diberitakan AFP, Najib tengah mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara yang diberikan pada Juli 2020.

Vonis ini diberikan karena Najib terbukti menyalahgunakan kekuasaan, mencuci uang, dan melanggar kepercayaan karena menerima dana senilai 42 juta ringgit (Rp 139 miliar) dari lembaga investasi negara Malaysia Development Berhad (1MDB) ke akun bank pribadinya.

Jika Najib gagal dalam banding kali ini, ia otomatis langsung menjalani 12 tahun penjara dan membayar denda senilai 210 juta ringgit (Rp 695 miliar).

Kegagalan tersebut juga membuat Najib tak bisa mencalonkan diri sebagai kandidat pemilihan umum Malaysia pada 2023.

Najib juga akan menjadi mantan PM Malaysia pertama yang dipenjara. (cnnindonesia.com)

Baca juga: Pengadilan Tinggi Malaysia Tolak Pengunduran Diri Pembela Najib Razak, Sidang 26 Agustus 2022

Baca juga: Najib Razak Lakukan Upaya Terakhir di Pengadilan Tinggi Malaysia, Bebas Dari Tuduhan Mega Korupsi

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved