BERITA POPULER

BERITA POPULER - Sopir Avanza Tewas Ditembak, KPK Sita SPBU di Banda Aceh, APBA 2023 Merosot Tajam

Sementara itu, APBA 2023 dikabarkan bakal mengalami penurunan tajam. Hal ini merupakan dampak dari turunnya penerimaan dana otonomi khusus (Otsus)

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
SERAMBINEWS.COM
Rangkuman 10 Berita Populer Kanal Nanggroe minggu ini, terhitung sejak 15-21 Agustus 2022. 

5. KPK Sita SPBU di Banda Aceh Terkait Kasus Korupsi Dermaga Sabang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset dari dua terdakwa korporasi PT Nindya Karya (Persero) dan perusahaan swasta PT Tuah Sejati senilai Rp 25 miliar.

Baca juga: BERITA POPULER- Chat WA Brigadir J dan Buk PC, Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Bom di Thailand

"Pada persidangan ini, Tim Jaksa KPK menemukan fakta adanya aset-aset lain yang diduga terkait perkara.

Estimasi dari seluruh aset-aset tersebut senilai total Rp 25 miliar dan sudah diajukan ke majelis hakim untuk dilakukan penyitaan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Ia mengatakan Tim Jaksa KPK telah mendapatkan persetujuan penetapan penyitaan oleh majelis hakim dan pada Selasa kemarin tim jaksa telah melaksanakan penetapan penyitaan.

Adapun beberapa aset yang disita, di antaranya satu bidang tanah seluas 263 meter persegi di Desa Gampoeng Pie, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

Baca selengkapnya

6. APBA 2023 Merosot Tajam, Pj Gubernur Minta Presiden Terbitkan Bantuan Khusus Setara Otsus Papua

APBA 2023 bakal mengalami penurunan tajam, dampak dari turunnya penerimaan dana otonomi khusus (Otsus) Aceh.

Sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), terhitung dari tahun 2023, penerimaan dana otsus Aceh turun menjadi 1 persen dari sebelumnya 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional.

Ini artinya, apabila selama ini Aceh menerima dana Otsus Rp 8 triliun setiap tahunnya, maka mulai tahun depan (2023) berkurang menjadi Rp 4 triliun.

Atas dasar itulah, Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, pada 9 Agustus 2022 mengirimkan surat bersifat ‘segera’ kepada Presiden RI, Joko Widodo.

Dalam suratnya, Pj Gubernur Aceh pada intinya meminta kepada Presiden agar berkenan mengalokasikan Bantuan Khusus setara 2,25 persen plafon DAU Nasional.

Surat itu ditembuskan kepada Ketua MPR RI, Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan RI, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI.

Baca selengkapnya.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BERITA POPULER LAINNYA

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved