Istri Ferdy Sambo Tersangka

Istri Ferdy Sambo Diperiksa sebagai Tersangka Pekan Ini, Ungkap Kematian Brigadir J

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka pekan ini.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
KOLASE SERAMBINEWS.COM / IST
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka pekan ini. 

Sementara Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri menjelaskan, mengenai pihak-pihak terduga yang menghilangkan CCTV sudah diperiksa.

Sudah sebanyak 16 orang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terkait CCTV pada 9 Agustus 2022.

Pihaknya membuka kemungkinan akan bertambah saksi lainnya untuk pengembangan.

Mereka dibagi menjadi lima klaster yakni, pertama. Warga komplek Aspol Duren Tiga. Sudah tiga orang diperiksa yakni SN, M dan AZ.

Klaster kedua yakni mereka yang melakukan penggantian DVR CCTV. Ada empat orang yang diperiksa sebagai saksi yakni AF, AKP IW, AKBP AC, Kompol AF.

Baca juga: KPK & PPATK Bergerak atas Kasus Brigadir J, Nasib Istri Ferdy Sambo Ditentukan Jumat

Klaster ketiga yakni mereka yang melakukan transmisi pemindahan dan melakukan perusakan CCTV yaitu Kompol BW, Kompol CP, AKBP AR.

Klaster keempat yakni mereka yang menyuruh memindahkan CCTV yakni Ferdy Sambo (FS), BJP HK, AKBP AN.

Klaster kelima yakni AKP DA, AKP RS, AKBP RRS dan Bripka DR.

"Barang bukti yang disimpan ada empat yakni hardisk eksternal, tablet, DVR CCTV di Aspol Duren Tiga dan laptop," kata Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri.

"Pasal yang dipersangkakan yakni pasal 32 dan 33 UU ITE dengan ancaman dan pasal 221 serta 223 KUHP dan pasal 55 - 56 KUHP," tambahnya.

(Serambinews.com/Sara Masroni)

Baca juga: Mabes Polri: CCTV Sesaat Kejadian Berhasil Ditemukan, Istri Ferdy Sambo Tersangka

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved