Berita Aceh Besar
Tenaga Bakti Geruduk Kantor DPRK, Tak Ada Kejelasan Diikutsertakan jadi PPPK
Risau karena tak ada kejelasan akan diikutsertakan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tenaga kesehatan bakti di Aceh Besar
Pertemuan itu dilakukan berdasarkan kerisauan atas surat edaran Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dengan nomor surat Peg.800/754/2022 tentang permintaan administrasi pendataan non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aceh Besar.
Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali didampingi Anggota Komisi III dan Ketua I, pihaknya menerima aspirasi tenaga kesehatan bakti tersebut.
Dikatakan, para tenaga bakti itu mengalami kegelisahan lantaran adanya pendataan dari Dinas Kesehatan Aceh Besar untuk tenaga honorer.
"Namun, informasi yang diterima oleh tenaga bakti itu untuk PPPK.
Jadi tadi saya langsung konfirmasi ke Sekda dan Dinas Kesehatan, untuk penerimaan calon PPPK khusus tenaga kesehatan itu belum ada.
Yang ada baru pendataan tenaga kontrak," kata Iskandar.
Ia mengatakan, yang diinginkan oleh para tenaga bakti tersebut, jika nantinya akan dibuka farmasi P3K untuk tenaga kesehatan, para tenaga bakti itu juga diberikan kesempatan untuk mengikuti, tak hanya tenaga kontrak saja.
Dikatakan, dikarenakan pendataan tersebut tidak melibatkan tenaga bakti melainkan hanya tenaga kontrak/honorer saja, para tenaga bakti itu merasa khawatir.
Pasalnya, jika nanti ada dibuka formasi PPPK untuk tenaga kesehatan, para tenaga bakti itu khawatir tidak diberikan kesempatan yang sama.
"Kemarin juga sudah sampaikan ke Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar, jika nanti dibuka Formasi PPPK agar dibuka bebas," ujarnya. (i)
Baca juga: DPRK Aceh Besar Teken Nota Kesepakatan KUA dan PPAS
Baca juga: DPRK Aceh Besar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian KUA dan PPAS