Kupi Beungoh

Mengenang Jasa Dr. Mr. Teuku Moehammad Hasan Pahlawan Nasional dari Aceh dalam Besarkan Uang Rupiah

Adakah kita mengetahui jasa dan kontribusi tokoh Aceh dalam penyelamatan dan pembesaran uang rupiah di negara ini?

Editor: Amirullah
ist
Deni Satria, Kepala Pusat Kehumasan Universitas Serambi Mekkah (USM) 

Kala itu, terjadi perang moneter Penjajah Belanda versus Penjajah Jepang terjadi di Indonesia. Rakyat Indonesia terjepit.

Diketahui secara umum bahwa penguasa negara Inggris di Singapura telah mendapatkan klise (patron) untuk mencetak uang itu dan akhirnya alat-alat itu jatuh dari Inggris ke tangan Belanda.

Dengan alat itu akhirnya Belanda mampu mencetak uang rupiah ilegal dan menyebarkannya ke daerah Republik Indonesia. Dasar penjajah yang tidak tahu agama atau kaphe Belanda.

Untuk mengatasi masalah itu, Gubernur Provinsi Sumatera yaitu Dr. Mr. Teuku Moehammad Hasan mengeluarkan Maklumat No. 20/mgs tanggal 2 Desember 1946.

Isinya adalah diumumkan berlakunya Oeang Republik Indonesia (ORI) untuk dijadikan alat tukar yang sah dengan kurs satu rupiah ORI sama dengan seratus rupiah uang Jepang.

Baca juga: 7 Uang Rupiah Kertas Baru TE 2022 Sudah Berlaku, Berikut Penampakan dan Penjelasan Dua Sisi Gambar

Namun demikian hal ini ternyata belum bisa mengatasi persoalan keuangan penguasa negara Provinsi Sumatera.

Pada awal tahun 1947, anggaran belanja untuk gaji pegawai dan biaya perjuangan sudah tidak terpenuhi di Sumatera.

Kas negara belum cukup untuk mendanai kebutuhan belanja penguasa negara.

Upaya memohon bantuan ke Penguasa Negara Pusat untuk mengirimkan ORI ke Sumatera juga tidak berhasil.

Mata Uang Sumatera

Dr. Mr. Teuku Moehammad Hasan yang dikenal cerdas, inovatif dan solutif. Akhirnya Dr. Mr. Teuku Moehammad Hasan selaku Gubernur Sumatera dan Wakil Penguasa Negara Pusat di Sumatera memohon pertimbangan Menteri Keuangan RI, Mr. Syafruddin Prawiranegara, agar Penguasa Negara Provinsi Sumatera diizinkan untuk mencetak mata uang sendiri.

Syafruddin membalas, Sumatera boleh mencetak promesse saja, bukan uang namun “surat janji”. Sementara Dr. Mr. Teuku Moehammad Hasan memandang uang kertas lebih efektif dari pada promesse.

Atas pertimbangan itu, maka Dr. Mr. Teuku Moehammad Hasan memutuskan untuk mencetak uang kertas URIPS (Uang Republik Indonesia Provinsi Sumatera) dan diberlakukan pada tanggal 8 April 1947 melalui Maklumat No. 92/KO.

URIPS ditandatangani oleh Kepala Jawatan Keuangan Provinsi Sumatera dan Direktur Bank Negara Indonesia di Pematang Siantar, serta Dr. Mr. Teuku Moehammad Hasan Gubernur Sumatera.

Harga satu rupiah URIPS sama dengan satu rupiah ORI dan seratus rupiah uang Jepang.

Baca juga: Cara Penukaran Uang Kertas Rupiah Terbaru, Ini Tiga Aspek Inovasi Penguatan Uang Baru 2022

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved