Berita Aceh Utara

Tenaga Sukarela Kesehatan di Aceh Utara 3.292 Orang, DPRK Rekomendasi Untuk Didata

“Mempertimbangkan agar tenaga kesehatan untuk diikutsertakan dalam kegiatan pendataan Non-ASN,” ujar Zulfadli dalam risalah tersebut.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
For. Serambinews.com
Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali Madden. 

Dalam pertemuan tersebut Komisi v DPRK Aceh Utara menyampaikan berdasarkan analisis mereka terhadap Surat Menteri PANRB nomor b/511/M.SM.01.00/2022, tenaga sukarela dapat diikutsertakan dalam pendataan Non-ASN tersebut. 

Sebab dalam poin 3 surat tersebut disampaikan, mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD, untuk instansi daerah. 

Baca juga: VIDEO UPDATE Tenaga Kesehatan Bakti Demo ke DPRK Aceh Besar

“Mempertimbangkan agar tenaga kesehatan untuk diikutsertakan dalam kegiatan pendataan Non-ASN,” ujar Zulfadli dalam risalah tersebut. 

Kepala Dinas Kesehatan Amir Syarifuddin bersama dengan Direktur RSU Cut Meutia Aceh Utara dr Baihaqi juga meneken risalah dari hasil pertemuan tersebut. 

Sementara itu Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali kepada Serambinews.com menyebutkna, DPRK Aceh Utara meminta supaya nama-nama mereka tersebut ikut didata dalam program pendataan Non-ASN. 

“Sebab mereka juga layak diangkat. Karena mereka selama ini tidak memiliki pendapatan yang memadai dari honor,” katanya. 

Selain itu mereka juga sudah lama mengabdi. “Sudah menjadi rahasia umum, mereka lebih aktif,” kata Arafat. 

Karena itu Arafat meminta supaya Pemkab Aceh Utara ikut mendata tenaga sukarelawan. 

 “Selain dari dua OPD tersebut, dewan juga mengundang OPD lainnya untuk membahas persoalan pendataan tersebut oleh komisi terkait,” pungkas Arafat.(*) 

Baca juga: VIDEO - Tak Ada Kejelasan Jadi P3K, Tenaga Kesehatan Bakti di Aceh Besar Temui Anggota DPRK

 
 

 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved