Ferdy Sambo Dipecat

Asa Ferdy Sambo Masih Ada, Berharap Keajaiban pada Sidang Banding Usai Dipecat dari Anggota Polri

Irjen Ferdy Sambo memilih untuk mengajukan banding setelah dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena menjadi pelanggar dalam kasus k

Editor: Ansari Hasyim
Thumbnail Serambi On TV
Sidang etik Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J digelar hari ini 

SERAMBINEWS.COM - Polri memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri. Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo itu diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Kamis (26/8/2022) pagi hingga Jumat (27/8/2022) dini hari tadi.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Atas putusan ini, Ferdy Sambo akan melakukan banding.

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apa pun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata Sambo.

Menyesal dan Mohon Maaf, Ferdy Sambo Tetap Dipecat dari Polri

Irjen Ferdy Sambo memilih untuk mengajukan banding setelah dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena menjadi pelanggar dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengajuan banding merupakan hak Ferdy Sambo.

"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan," ujar Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).

Dedi menyampaikan, berdasarkan Pasal 69 di Peraturan Polri 7 Tahun 2022, Sambo diberi kesempatan untuk melayangkan banding.

Begini Respons Napoleon Bonaparte Jika Nanti Ferdy Sambo Ditempatkan Satu Sel dengan Dirinya

Adapun banding itu akan disampaikan secara tertulis setelah tiga hari kerja.

"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan. Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apa pun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya," kata dia.(*)

Kasus Ferdy Sambo, Ia Menangis Lihat Kak Seto Peduli Terhadap Nasib Anak-anaknya

Kasus Ferdy Sambo, Ia Menangis Lihat Kak Seto Peduli Terhadap Nasib Anak-anaknya

Cara Ampuh Atasi Kolesterol Tinggi, Mudah Didapat Biasa Ada di Dapur

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ferdy Sambo Ajukan Banding Setelah Dipecat, Ini Jawaban Polri

Baca berita lainnya di sini

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved