Berita Politik
Gugatan Partai Amanah Reformasi Kandas di Panwaslih Aceh
Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh memutuskan tidak dapat menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024
Editor:
bakri
For Serambinews.com
Majelis Pemeriksa dari Panwaslih Aceh yang diketuai Faizah bersama anggota Fahrul Rizha Yusuf, Marini, Naidi Faisal, dan Nyak Arief Fadhillah Syah, menggelar sidang pembacaan putusan pendahuluan atas gugatan PAR atas KIP Aceh di kantor Panwaslih setempat, Senin (29/8/2022).
Karena tidak lolos pendaftaran, belakangan diketahui partai yang diketuai Khaidir itu mengadukan KIP Aceh ke Panwaslih Aceh.
Menyikapi sidang tersebut, Kuasa Hukum PAR Zubir mengaku tidak menerima putusan tersebut.
"Kita akan menempuh jalur hukum selanjutnya, kemungkinan kita akan menggugat ke pengadilan," katanya.
Terkait materi apa yang akan digugat ke pengadilan, Zubir mengatakan akan diputuskan setelah pihaknya mempelajari putusan Panwaslih Aceh.
"Setelah itu baru bisa kami sampaikan apa saja yang digugat," demikian Zubir. (mas)
Baca juga: Di Lhokseumawe, Ada Warga tak Tahu Namanya Dicatut Masuk dalam Anggota Parpol
Baca juga: KIP Periksa Dokumen Keabsahan Keanggotaan Parpol