Opini
Penyederhanaan Peserta Pemilu
Ada tujuh partai lokal yang mendaftarkan diri dan enam di antaranya dinyatakan lengkap dan berhak maju ke tahap verifikasi administrasi dan faktual
OLEH AYI JUFRIDAR, Dosen Universitas Malikussaleh/Anggota KIP Aceh Utara 2008-2018
ANTUSIASME partai politik menyambut Pemilu 2024 tergambar dalam proses pendaftaran peserta pemilu yang berlangsung 1-14 Agustus 2022 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.
Sebanyak 40 partai di tingkat nasional resmi mengajukan berkas ke KPU sampai hari terakhir (Kompas.com, 15/8/2022).
Sementara di Aceh, ada tujuh partai lokal yang mendaftarkan diri dan enam di antaranya dinyatakan lengkap dan berhak maju ke tahap verifikasi administrasi dan faktual.
Bukan hanya partai baru, partai lama dan partai besar pun begitu antusias menyambut tahapan pendaftaran yang merupakan langkah awal menuju pertarungan politik pada 2024 mendatang.
Ibarat pertandingan sepak bola, setiap tim baru menunjukkan susunan pemain.
Mencetak gol lebih banyak dari lawan menjadi tujuan, syukur-syukur bisa menampilkan permainan cantik yang menghibur penonton (baca: rakyat).
Setiap parpol tentunya sudah menyiapkan diri untuk menghadapi proses berikutnya, yakni verifikasi administrasi dan faktual yang menentukan lolos tidaknya mereka sebagai peserta Pemilu 2024.
Proses verifikasi administrasi yang panjang sampai pengumuman pada 14 Oktober 2022 mendatang, memberikan kesempatan kepada parpol untuk melengkapi dan memperbaiki semua persyaratan.
Dengan sistem yang sudah tersosialisasikan dengan baik serta jadwal yang cukup, ada kemungkinan peserta Pemilu 2024 akan lebih banyak daripada Pemilu 2019, terutama di Aceh dengan keikutsertaan partai politik lokal.
Kondisi ini akan memengaruhi kinerja penyelenggara serta menimbulkan kerumitan bagi pemilih.
Baca juga: PAR Gugat KIP ke Bawaslu Aceh, Khaidir TM Minta Partainya Diloloskan Sebagai Peserta Pemilu 2024
Baca juga: Diskusi Pemilu dengan Warga Seuneubok Rawa, Panwaslih Bahas Tentang Politik Uang
Fluktuatif peserta pemilu Pendaftaran parpol sudah diatur sedemikian rapi dengan adanya aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang sudah diperkenalkan dalam beberapa pemilu terakhir.
Sipol menjadi langkah maju KPU dalam penertiban administrasi secara modern, kendati pendaftaran secara manual masih tetap dibutuhkan, sebab Sipol memang dimaksudkan sebagai alat bantu.
Di tengah adanya tudingan bahwa Sipol hanya sekadar formalitas sebab pada akhirnya KPU dan seluruh jajarannya tetap melakukan verifikasi administrasi dan faktual secara konvensional, keberadaan aplikasi tersebut tetap dibutuhkan sebagai bagian dari pembenahan sistem kepemiluan modern sekaligus alat menuju penyederhanaan peserta pemilu ke depan.
Jumlah peserta pemilu selalu fluktuatif di setiap periode.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ayi-jufridarrrrrrrrr.jpg)