Berita Politik
Calon Independen Bakal Dihapus dari UUPA, 54 Pasal Perlu Dilakukan Penguatan
Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) sedang dalam proses revisi dan saat ini sedang dalam proses penyusun daftar DIM
BANDA ACEH - Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) sedang dalam proses revisi dan saat ini sedang dalam proses penyusun daftar inventaris masalah (DIM).
Beberapa pasal akan dihapus dan pasal lainnya akan dilakukan penguatan.
Salah satu pasal yang akan dihapus adalah terkait calon independen.
Penghapusan pasal itu dilakukan untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan calon independen bisa mencalonkan diri dalam setiap pilkada.
“Ada yang dihapus, misalnya calon independen,” ungkap Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky dalam Program Podcast Bincang Politik di Studio Serambi On TV, Selasa (30/8/2022).
Acara tersebut dipandu oleh Asisten Manager Produksi Harian Serambi Indonesia, Yocerizal.
Iskandar menjelaskan, di dalam UUPA, calon independen dibolehkan maju Pilkada tetapi hanya satu kali.
Hal itu untuk mengakomodir ketiadaan partai lokal saat kesepakatan damai MoU Helsinki baru terwujud.
Sementara MK dalam putusannya memutuskan bahwa calon independen boleh ikut dalam setiap Pilkada.
Baca juga: Calon Independen Bakal Dihapus dari UUPA, 54 Pasal Lainnya Perlu Dilakukan Penguatan
Baca juga: Haji Uma Apresiasi Mahkamah Agung Hargai UUPA, Ini Wakil Ketua Mahkamah Syariyah Aceh
“Ada keputusan MK, calon independen ini berlaku selama-lamanya.
Nah jadi pasal (calon independen) ini tidak perlu lagi (dalam UUPA),” ucap Politisi Partai Aceh ini.
Iskandar menyebutkan, selain beberapa pasal yang dihapus, juga ada puluhan pasal lainnya yang perlu dilakukan penguatan.
Dari total 279 pasal di dalam UUPA, sejauh ini disebutkannya baru ditemukan 54 pasal yang masuk dalam DIM yang perlu dilakukan penguatan.
“Jumlahnya bisa saja bertambah dan juga bisa berkurang, tergantung dinamika pembahasan nanti,” imbuhnya.
Di antaranya yang perlu dilakukan penguatan adalah pasal terkait dana otonomi khusus (otsus) dan pasal terkait dengan pertanahan.
Juga pasal-pasal terkait kewenangan absolut Pemerintah Pusat di Aceh, serta pasal yang mengatur tentang perlunya pertimbangan Pemerintah Aceh dalam penerapan undang-undang nasional yang terkait Aceh.
Baca juga: Disorot Haji Uma Langgar UUPA, Mahkamah Agung RI Tunda SK Pengangkatan Wakil Ketua MS Aceh
“Jadi ke depan, dalam DIM yang kita buat, tidak lagi pertimbangan, tetapi persetujuan Pemerintah Aceh,” sebut Al-Farlaky.
DIM itu sendiri, ia sebutkan disusun oleh satu tim kecil yang terdiri dari akademisi, praktisi hukum, dan juga beberapa perwakilan dari DPRA.
DIM tersebut direncakanakan akan diserahkan kepada pimpinan DPRA, ketua komisi dan ketua fraksi pada Kamis (1/9/2022) besok.
“Setelah itu kita akan duduk kembali membahas DIM tersebut, baru kemudian kita serahkan ke Pemerintah Pusat dan DPR RI, karena mereka nanti yang akan menyeleksi,” jelasnya.
Iskandar menjelaskan, dalam melakukan revisi UUPA ini, DPRA tidak menyiapkan draft, tetapi hanya menyiapkan DIM.
Pusat yang selanjutnya menyiapkan draft revisi UUPA.
Pihaknya berharap revisi UUPA ini bisa masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2023-2024, sehingga ditargetkan bisa disahkan pada tahun 2024.
DPRA dia katakan akan mengawal agar revisi UUPA sesuai dengan DIM yang telah disusun, serta mengawal revisi agar selesai sesuai target.
Pihaknya juga berharap Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI ikut serta mengadvokasi revisi UUPA ini.
“Kita semua harus kompak, karena ini demi Aceh, demi anak cucu kita.
Belum semua mimpi Aceh terwujud.
Karena itu, kita berharap mimpi ini bisa kita gapai bersama, dengan menjaga persatuan dan kesatuan atas nama bangsa Aceh dalam bingkai NKRI,” tutup Iskandar Usman Al-Farlaky. (mas)
Baca juga: Kapolres Lhokseumawe Terima UUPA dari KPA dan PA Kuta Pase
Baca juga: Pemuda Minta Semua Pihak di Aceh Kawal Implementasi UUPA, Hasil Rekomendasi Diskusi ARD