Ingat Kasus di Aceh Utara? Putri Candrawathi tak Ditahan Alasan Balita, YARA: Ini Lukai Keadilan

Ingat kasus Isma Khaira di Aceh Utara? Ditahan bersama bayi yang masih menyusui. Putri Candrawathi tak ditahan, YARA sebut ini lukai keadilan

Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Masih ingat kasus Isma Khaira di Aceh Utara? Ibu satu anak ini ditahan bersama bayi balitanya yang masih menyusui. Putri Candrawathi tak ditahan, YARA sebut ini lukai rasa keadilan. 

SERAMBINEWS.COM - Masih ingat kasus Isma Khaira (32) di Aceh Utara? Ibu satu anak ini ditahan bersama bayi balitanya yang masih menyusui.

Isma dihukum tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon Aceh Utara pada 8 Februari 2021 lalu.

Isma dihukum karena melanggar UU ITE, mengunggah video pertengkaran pihak keluarganya dengan Keuchik Lhok Pu’uk Kecamatan Seunuddon saat itu.

Baca juga: Kisah Isma Khaira, Ibu yang Dipenjara Bersama Bayinya Berumur 6 Bulan karena Dijerat UU ITE

Sementara kini istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, belum juga ditahan karena alasan kesehatan hingga pertimbangan tersangka masih memiliki balita.

Menanggapi hal itu, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin menjelaskan, terkait penanganan tersangka dalam KUHP merupakan hak penyidik.

"Namanya diskresi (kebebasan mengambil keputusan), hak penyidik yang dibebani dengan subjektivitas. Dan subjektivitasnya, ada tiga alasan dilakukan penahanan atau tidak," jelas Safaruddin saat dihubungi Serambinews.com, Jumat (2/9/2022).

Baca juga: Rekomendasi soal Brigadir J Lakukan Pelecehan, Susno Duadji: Komnas HAM Kebablasan, Melewati Garis

Pertama, dikhawatirkan tersangka melarikan diri.

Kedua, tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

Ketiga, tersangka dikhawatirkan mengulangi tindak pidana.

"Nah tiga alasan subjektif itu menjadi alasan yang diberikan kepada penyidik," kata Safaruddin.

"Ketika penyidik meyakini tiga hal tersebut tidak akan terjadi, maka penyidik boleh tidak menahan (tersangka)," tambahnya.

Meski demikian, lanjutnya, subjektivitas penyidik berbeda-beda.

"Seperti yang sama katakan, kita sama kedudukannya di muka hukum, tetapi kita tidak sama kedudukannya di mata penegak hukum," kata Safaruddin.

Baca juga: Putri Candrawathi Tak Ditahan, Irwasum Ungkap 3 Alasannya: Kesehatan, Punya Balita dan Kemanusiaan

Lukai Rasa Keadilan Bagi yang Lain

Ketua YARA, Safaruddin menyampaikan, belajar dari banyak perkara lain dengan tersangka yang sama, alasan punya bayi, kasus Putri dianggap melukai rasa keadilan bagi publik.

"Karena bukan PC (Putri Candrawathi) aja yang punya bayi, tapi juga ada ratusan orang yang pernah berperkara, punya bayi dan mereka ditahan," kata Safaruddin.

"Ini persoalannya apa karena miskin? Atau mereka lemah, atau karena ibu PC memang bagian dari keluarga Polri atau punya banyak uang, nah itu pertanyaannya," tambah Ketua YARA itu.

Ia menyampaikan, publik di media sosial ramai mengkritik kasus-kasus di mana banyak ibu ditahan bersama bayinya.

"Dan ketika dihadapkan dengan pernyataan penyidik bahwa ibu PC ini tidak ditahan karena ada bayi, ini kan sangat melukai rasa keadilan bagi yang lain," pungkasnya.

Baca juga: Sudah Dihentikan Polisi, Komnas HAM ungkit Lagi Isu Pelecehan Putri Candrawathi, Keluarga Heran

Mengulang Kisah Isma di Aceh Utara

Ini kisah Isma Khaira (32), ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Lhok Pu’uk Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara yang mendekam di penjara Lapas Kelas IIB Lhoksukon.

Wanita itu sudah 28 hari menjalani hukuman di balik jeruji besi. Bersamanya turut serta seorang bayi berusia 6 bulan.

Isma terpaksa membawa bayinya tidur bersamanya di dalam sel yang dingin dan bernyamuk karena masih menyusui.

Sebelumnya Isma sudah menjalani hukuman selama 21 hari sebagai tahanan rumah.

Sedangkan hukuman yang dijalani setelah eksekusi baru enam hari atau terhitung pada 24 Februari 2021.

Isma dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Utara pada 19 Februari 2021 siang.

Namun, setelah 10 jam menjalani hukuman, ia bersama bayinya enam bulan harus dirawat di RSU Cut Meutia Aceh Utara.

Ia syok, sehingga kondisi kesehatannya drop.

Setelah tiga hari menjalani perawatan, Isma kembali menjalani hukuman dan ikut membawa bayinya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon.

Baca juga: TERUNGKAP Obrolan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat Rekonstruksi, Ini yang Dibicarakan

Kasus Pelanggaran UU ITE

Isma dihukum tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon Aceh Utara pada 8 Februari 2021.

Isma dihukum karena melanggar UU ITE. Ia mengunggah video pertengkaran pihak keluarganya dengan Keuchik Lhok Pu’uk Kecamatan Seunuddon, T Bakhtiar.

Isma dilaporkan Keuchik Lhok Pu’uk Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara Bakhtiar pada 3 April 2020 ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Utara.

Sehari sebelumnya, Bakhtiar juga melaporkan Ti Usmah (60) ke Polsek Seunuddon, atas perbuatan memukulnya di bagian kepala.

Dalam kasus itu, Ti Usmah dihukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara dengan hukuman percobaan.

Dalam kasus tersebut, Keuchik Lhok Pu’uk Bakhtiar juga dilaporkan Hasyim Ali (65) suami dari Ti Usmah ke (SPKT) Polres Aceh Utara atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan, pada 8 April 2020.

Namun, hingga kemarin pengacara Ti Usmah dan Isma Khaira bernama Rizal Syahputra SH, belum mendapat informasi perkembangan kasus terhadap keuchik.

Sedangkan dua kliennya sudah divonis pengadilan.

Baca juga: Saat Bharada E Mencabut Pistol, Brigadir J Membungkuk, Memohon Untuk tak Ditembak

“Kalau nenek bayi itu sudah dihukum dengan hukuman percobaan,” ujar Rizal Syahputra.

“Tapi kalau keuchik belum ada informasi, dan sepengetahuan kami kasusnya masih di Polres Aceh Utara, belum ke pengadilan,” tambahnya.

Dirinya juga mengaku tidak mengetahui bagaimana proses saat ini terhadap kasus yang dilaporkan terhadap keuchik, karena belum ada pemberitahuan dari kliennya.

“Kami berharap agar ada solusi terhadap Isma dan bayinya,” ujar Rizal.

Bebas Setelah Reaksi Publik

Kehadiran bayi dalam penjara lapas mengundang reaksi banyak pihak.

Sejumlah pejabat dan tokoh politik bahkan siap menjamin Isma agar ia bisa dibebaskan. Isma pun akhirnya bebas pada Minggu (14/3/2021).

Isma Khaira bisa keluar dari lapas tersebut setelah mendapat asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

(Serambinews.com/Sara Masroni, Jafaruddin)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved