Berita Aceh Barat
Aktivitas Tambang Batu Bara Bikin Jalan Hancur, DPRK Pertanyakan Uang Jaminan dari Perusahaan
“Sampai saat ini, sewa jalan yang digunakan oleh pihak perusahaan sepanjang 21 kilometer (km) dan uang jaminan tidak ada kejelasan,” ungkap Ramli, SE.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Akibat aktivitas pengangkutan batu bara yang menggunakan jalan kabupaten membuat jalan di kawasan Kecamatan Kaway VI, Aceh Barat menjadi hancur.
Kondisi ini mendapat sorotan dari DPRK Aceh Barat yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pertambangan batu bara di Kaway VI.
Pihak dewan menyatakan, kerusakan jalan itu menjadi masalah baru untuk daerah, akibat tidak adanya uang jaminan dari pihak perusahaan untuk anggaran perbaikan.
“Sampai saat ini, sewa jalan yang digunakan oleh pihak perusahaan sepanjang 21 kilometer (km) dan uang jaminan tidak ada kejelasan,” ungkap Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli, SE.
Disebutkan dia, secara aturan harusnya pihak perusahaan harus memberikan uang jaminan, baik dititipkan ke bank atau ke kas daerah sebesar 0,5 persen, dari harga konstruksi.
Ketentuan tersebut bertujuan jika ada kerusakan jalan, maka dapat segera ditanggulangi.
Baca juga: DPRK Aceh Barat Sidak Tambang Batu Bara Milik PT PBM dan PT BTI di Kaway VI, Tegas Minta Hal Ini
Sehingga aktivitas di jalan umum yang dilakukan perusahaan tidak mengganggu masyarakat banyak dan merugikan pemerintah daerah.
“Kami sudah panggil Kepala Badan Pengelolaan Kekayaan Daerah (BPKD), tidak ada uang apa pun yang masuk dari pihak perusahaan batu bara tersebut, sehingga patut untuk diluruskan,” jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa menyangkut dengan kerusakan badan jalan akibat aktivitas pihak perusahaan, DPRK akan melaporkan masalah tersebut ke penegak hukum.
Hal itu dilakukan guna meluruskan masalah dan ketimpangan yang berlangsung saat ini, sehingga daerah tidak dirugikan lagi ke depannya.
Minta aktivitas tambang dihentikan
Seperti diketahui, DPRK Kabupaten Aceh Barat meminta perusahaan tambang batu bara milik PT Prima Bara Mahadana (PT PBM) dan PT PT Bumi Tambang Indah PT (BTI) untuk menghentikan semua aktivitas penambangan sementara waktu sebelum melengkapi izin yang berkaitan dengan pertambangan.
Baca juga: Aduh! 11 Karyawan Tambang Batu Bara di Aceh Barat Terpapar Virus Corona, Begini Kondisi Mereka
Sementara alasan lain, bahwa sejak adanya perusahaan tersebut di daerah itu belum ada kontribusi hak-hak daerah yang diberikan oleh pihak perusahaan.
“Untuk sementara waktu, aktivitas perusahaan kita minta dihentikan sebelum melengkapi izin,” tegas Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli, SE didamping H Kamaruddin yang juga Wakil Ketua DPRK beserta anggota DPRK lainnya yakni, Said Rizky Saifan, T Muhammad Arfan, dan Ahmad Yani kepada Serambinews.com, Senin (Selasa (6/9/2022), di lokasi tambang.
Perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di kawasan Batu Jaya, Kecamatan Kaway XVI itu dinilai asal-asalan.
Pasalnya di lokasi tambang, para pekerja tidak dilengkapi alat pengamanan, dan terlibat seperti masyarakat biasa.
Selain itu, di lokasi tambang tidak ada penampungan limbah batu bara, sehingga limbah batu bara mengalirkan ke perkampungan warga.
Pihaknya meminta pihak perusahaan menghentikan aktivitas sementara waktu karena izin amdal telah berakhir.
Baca juga: DPRK Nagan Pertanyakan Reklamasi Tambang Batu Bara
Sehingga tidak diperbolehkan melakukan aktivitas apa pun, dan baru boleh melakukan aktivitas setelah melengkapi izin dulu.
“Kita tegaskan jangan coba-coba melakukan aktivitas jika belum melengkapi izin, sebab akan kita bawa ke ranah hukum nantinya,” tegas Ramli SE.
Ia merasa berang dengan pihak perusahaan tersebut lantaran sudah sekian lama melakukan aktivitas belum ada hak-hak daerah yang dipenuhi.
Sehingga untuk mencegah kerugian daerah yang lebih besar maka menurutnya perlu segera bersikap.
Ia mencontohkan, seharusnya lokasi penumpukan batu bara di Pelabuhan Ujung Karang Meulaboh harus mereka membayar sewanya yang disetor ke kas daerah.
Selain itu, uang jaminan penggunaan jalan kabupaten dan sewanya juga belum ada kejelasan, hingga badan jalan kini rusak.
Baca juga: KPK Resmi Tahan Mardani Maming Tersangka Kasus Suap Izin Tambang
Para pimpinan DPRK Aceh Barat meninjau langsung lokasi tambang batu bara yang sedang berlangsung saat ini di Kaway XVI.
Namun pada kunjungan tersebut, semua aktivitas terlihat senyap dan sepi tanpa ada kegiatan.
Sejumlah kendaraan diparkirkan di lokasi, sedangkan mobil angkutan keluar dari lokasi tambang untuk kembali ke tempat masing-masing tanpa ada muatan di dalamnya.
Para pimpinan di DPRK bersama dengan sejumlah komisi mendatangi langsung kawasan pertambangan tersebut.
Mulai melihat kondisi badan jalan kabupaten yang rusak parah, hingga meninjau lokasi pertambangan batu bara secara bersama.
Usai melihat kondisi pertambangan, salah satu dari pimpinan DPRK Aceh Barat, Ramli, SE menandatangani buku tamu di pos penjagaan di lokasi tambang.
Baca juga: Dewan Pertanyakan Keamanan Tambang Batu Bara, Terkait Ternak Warga Mati dalam Lubang Galian
Sementara itu, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Prima Bara Mahadana (PBM), sebagai salah salah satu perusahan tambang batu bara di kawasan SP3, Batu Jaya, Kaway VI yang dilarang melakukan aktivitas oleh DPRK Aceh Barat, belum menanggapi pesan yang dikirimkan Serambinews.com melalui WhatsApp (WA) pada pukul 18.29 WIB.
Pasalnya, hingga pukul 19.03 WIB, belum ada balasan dari pihak perusahaan tambang batu bara tersebut.
Saat dihubungi melalui telepon seluler pada pukul 18. 33 WIB, juga tidak diangkat.(*)