Internasional
Najib Razak Minta Ampun ke Raja Setelah Dihukum 12 Tahun Penjara, Bantah Ada Perlakuan Khusus
Ketua Parlemen Malaysia Azhar Azizan Harun mengungkapkan, mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mengajukan permohonan pengampunan
Najib Razak masih menghadapi banyak tuduhan setelah ia mendapat vonis penjara 12 tahun.
Vonis penjara untuk politisi berusia 69 tahun tersebut dijatuhkan di Pengadilan Federal di Putrajaya selaku pengadilan tertinggi di Malaysia, menguatkan hukumannya terkait skandal yang menjatuhkan pemerintahannya pada 2018.
Baca juga: Usai Resmi Dipenjara, Najib Razak Disidang Lagi
Najib dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran pidana atas transfer 42 juta ringgit (Rp 139 miliar) dari SRC International-- bekas unit 1MDB--ke rekening banknya.
Menurut para analis, hukuman penjara kemungkinan akan menutup pintu bagi kebangkitan politik Najib Razak, yang masih populer terutama di kalangan pemilih pedesaan Melayu. (kompas.com)
Baca juga: Anwar Ibrahim Sebut Najib Razak Jalani Gaya Hidup Hotel Bintang 7
Baca juga: Dua Kemungkinan Skenario yang Bisa Dilakukan Najib Razak untuk Keluar dari Penjara
Baca juga: Najib Razak Tulis Surat Perpisahan untuk Keluarga, Pendukung Mantan PM Malaysia Menangis